Gugatan Anwar Usman, PTUN Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo!

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 13 Agu 2024 20:10 WIB
Foto: Anwar Usman (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Dalam putusannya, PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," petikan bunyi putusan seperti dikutip, Selasa (13/8/2024).

Gugatan dari Anwar Usman itu teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Anwar Usman sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai pihak tergugat.

PTUN juga memutuskan terkait surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk segera dicabut.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi petikan putusan.

Dalam putusan tersebut PTUN juga mengabulkan permohonan dari Anwar Usman untuk terkait pemulihan nama baiknya sebagai hakim konstitusi.

"Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula," katanya.

Simak juga Video: Momen Ketua MK Setop Video yang Diputar Kubu AMIN di Sidang Sengketa Pilpres




(ygs/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork