Anak Musisi Serahkan Bukti ke Polisi Terkait Revenge Porn Eks Pacar

Anak Musisi Serahkan Bukti ke Polisi Terkait Revenge Porn Eks Pacar

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 13 Agu 2024 16:12 WIB
David Bayu mendampingi pemeriksaan putrinya AD di Polda Metro Jaya.
David Bayu mendampingi pemeriksaan putrinya, AD, di Polda Metro Jaya. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Wanita AD, anak musisi Indonesia David Bayu, kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait video syur yang disebar mantan pacarnya, AP (27). Dalam pemeriksaan itu, AD menyerahkan bukti baru kepada pihak kepolisian.

Pantauan detikcom, Selasa (13/8/2024), AD tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 15.10 WIB. AD didampingi langsung oleh ayahnya, David Bayu untuk menjalani pemeriksaan.

"Hari ini ada keterangan tambahan juga berikut dengan ada beberapa bukti yang kita tambahkan juga," kata kuasa hukum wanita AD, Sandy Arifin kepada wartawan, Selasa (13/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandy tidak merinci bukti apa saja yang akan diserahkan pihaknya kepada penyidik. Namun yang jelas, menurut dia, berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi.

"Karena bukti dan BAP juga tidak mungkin kita sampaikan karena bukan kewenangan kami, mungkin rekan-rekan bisa menanyakan ke pihak penyidik. Jadi kita tidak bisa sampaikan bukti dan keterangan tambahan apa yang akan kita sampaikan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sandy juga membenarkan kliennya sempat menerima ancaman dari tersangka AP. Terbaru, pihaknya juga sudah membuat laporan polisi terkait penyebaran video syur tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Intinya ada ancaman, yang mana akhirnya kita melaporkan secara resmi pada tanggal 7 Agustus," tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap pria AP yang merupakan mantan kekasih wanita AD. Pria AP sendiri ditangkap pada Sabtu (10/8) dini hari di rumahnya di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Pria AP saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka AP terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Motif Sakit Hati Diputuskan

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan AP sendiri merupakan mantan kekasih dari wanita AD. Dia menyebarkan video syur tersebut lantaran sakit hati diputuskan. Video syur tersebut direkam pada Desember 2022.

"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," kata Ade kepada wartawan, Senin (12/8).

Kepada polisi, AP mengaku menyebarkan video tersebut untuk mempermalukan wanita AD. Pria AP juga menyebarkan video tersebut agar orang lain ikut berfantasi.

"Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud. Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter atau X dengan akun S*** username @b*****," ujarnya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads