Staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DR menodongkan airsoft gun ke warga di Perumahan Pondok Petir, Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum DR di kasus tersebut.
"Belum kalau tersangka, baru mau gelar hari ini," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat dihubungi detikcom, Selasa (13/8/2024).
Seperti diketahui, DR menodongkan airsoft gun ke warga itu terjadi pada Sabtu (10/8) di Perumahan Pondok Petir. Mulanya, bangunan di belakang rumah DR dikomplain oleh warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya jadi kemarin tanggal 10 Agustus ada kejadian, kejadiannya ini sebenarnya perseteruan antarwarga. Jadi pelaku ini punya bangunan di belakang rumahnya, terus dikomplain sama warga lainnya," ucap Kombes Arya kepada wartawan di kantornya, Selasa (13/8).
Warga menanyakan apakah bangunan tersebut sudah memiliki izin atau belum. Warga meminta bangunan milik DR dibongkar apabila tak memiliki izin.
DR merasa tersinggung dengan hal tersebut. DR pun menodongkan airsoft gun miliknya ke tetangga yang merupakan korban inisial R.
"Nah si pelaku ini karena dia merasa yang punya rumah terus dia tersinggung. Kemudian mengambil airsoft gun, ini bukan senjata api tapi airsoft gun," jelasnya.
DR menakut-nakuti korban dengan menodongkan airsoft gun tersebut. Sehingga terjadilah kekerasan oleh DR terhadap korban.