Pria di NTB Dipolisikan gegara Hamili Pacar tapi Nikahi Wanita Lain

Edi Suryansyah, I Wayan Sui Suadnyana - detikNews
Selasa, 13 Agu 2024 15:50 WIB
Kuasa hukum M, perempuan yang dihamili pacar tetapi ditinggal menikah dengan perempuan lain, saat ditemui di Polres Lombok Tengah, NTB. (Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Pria berinisial Y (19) asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan ke polisi oleh pacarnya, M (20). Y dilaporkan ke polisi setelah menghamili M, namun menikahi wanita lain.

Dilansir detikBali, Selasa (13/8/2024), M melaporkan Y ke Polres Lombok Tengah melalui kuasa hukumnya, Baiq Dena Wulandari Pratiwi.

"Kasus yang kami laporkan sesuai Pasal 6 UU Nomor 12 tentang Kekerasan Seksual atau pencabulan. Ada lagi pasal yang kami juncto-kan agar penyidik cepat menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, yakni Pasal 294 ayat (2) tentang Hukum Pidana," kata Baiq Dena di Mapolres Lombok Tengah.

Baiq Dena mengatakan Y dan M berpacaran sejak Februari 2024 dan melakukan hubungan intim dengan iming-iming pernikahan. Namun Y menikahi wanita lain setelah M hamil.

"Harapan itu sirna setelah si lelaki ini meninggalkannya dan malah menikahi orang lain," ujar Baiq Dena.

Kandungan M saat ini berusia sekitar 5 bulan. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun membenarkan adanya laporan tersebut.

"Kami harus periksa saksi-saksi dahulu dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk," katanya.

Simak selengkapnya di sini.




(haf/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork