Pria berinisial Y (19) asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan ke polisi oleh pacarnya, M (20). Y dilaporkan ke polisi setelah menghamili M, namun menikahi wanita lain.
Dilansir detikBali, Selasa (13/8/2024), M melaporkan Y ke Polres Lombok Tengah melalui kuasa hukumnya, Baiq Dena Wulandari Pratiwi.
"Kasus yang kami laporkan sesuai Pasal 6 UU Nomor 12 tentang Kekerasan Seksual atau pencabulan. Ada lagi pasal yang kami juncto-kan agar penyidik cepat menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, yakni Pasal 294 ayat (2) tentang Hukum Pidana," kata Baiq Dena di Mapolres Lombok Tengah.
Baiq Dena mengatakan Y dan M berpacaran sejak Februari 2024 dan melakukan hubungan intim dengan iming-iming pernikahan. Namun Y menikahi wanita lain setelah M hamil.
"Harapan itu sirna setelah si lelaki ini meninggalkannya dan malah menikahi orang lain," ujar Baiq Dena.
Kandungan M saat ini berusia sekitar 5 bulan. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun membenarkan adanya laporan tersebut.
"Kami harus periksa saksi-saksi dahulu dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk," katanya.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/dhn)