Pria berinisial Y (19) asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan ke polisi oleh pacarnya, M (20). Y dilaporkan ke polisi setelah menghamili M, namun menikahi wanita lain.
Dilansir detikBali, Selasa (13/8/2024), M melaporkan Y ke Polres Lombok Tengah melalui kuasa hukumnya, Baiq Dena Wulandari Pratiwi.
"Kasus yang kami laporkan sesuai Pasal 6 UU Nomor 12 tentang Kekerasan Seksual atau pencabulan. Ada lagi pasal yang kami juncto-kan agar penyidik cepat menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, yakni Pasal 294 ayat (2) tentang Hukum Pidana," kata Baiq Dena di Mapolres Lombok Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baiq Dena mengatakan Y dan M berpacaran sejak Februari 2024 dan melakukan hubungan intim dengan iming-iming pernikahan. Namun Y menikahi wanita lain setelah M hamil.
"Harapan itu sirna setelah si lelaki ini meninggalkannya dan malah menikahi orang lain," ujar Baiq Dena.
Kandungan M saat ini berusia sekitar 5 bulan. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun membenarkan adanya laporan tersebut.
"Kami harus periksa saksi-saksi dahulu dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk," katanya.
Simak selengkapnya di sini.