Eks Pacar Anak Musisi Jadi Tersangka di Kasus Video Syur, Langsung Ditahan

Eks Pacar Anak Musisi Jadi Tersangka di Kasus Video Syur, Langsung Ditahan

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 12 Agu 2024 15:26 WIB
Jakarta -

Polisi menetapkan pria AP (27), mantan kekasih wanita AD anak dari musisi Indonesia David Bayu, sebagai tersangka lantaran merekam dan menyatakan video syur wanita AD. AP langsung ditahan terkait kasus tersebut.

"Sudah jadi tersangka. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Tersangka AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AP ditangkap di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (10/8) dini hari. Tersangka AP ditangkap di depan orang tuanya.

"Saat penggeledahan dan penyitaan juga disaksikan orang tuanya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pihak kepolisian turut menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka AP. Yakni satu buah handphone merek Samsung Galaxy S22, satu buah iPhone 8, satu buah flashdisk yang berisikan konten video syur, satu buah laptop merek MSI tipe bravo warna dan satu e-mail.

Motif Sakit Hati Diputuskan

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan AP sendiri merupakan mantan kekasih dari wanita AD. Dia menyebarkan video syur tersebut lantaran sakit hati diputuskan. Video syur tersebut direkam pada Desember 2022.

"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," kata Ade.

Kepada polisi, AP mengaku menyebarkan video tersebut untuk mempermalukan wanita AD. Video syur tersebut pun diunggahnya di media sosial X yang kemudian tersebar luas.

"Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud. Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter atau X dengan akun S*** username @b*****," ujarnya.

(wnv/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads