Satnarkoba Polresta Sleman menangkap tiga orang pemakai pil trihexyphenidyl atau pil sapi. Dari tiga tersangka, dua di antaranya ayah dan anak.
Ketiga tersangka adalah KAN (22) warga Girikerto, Turi. Kemudian MWP (24) dan SRY (41) yang keduanya merupakan anak dan ayah warga Girikerto, Turi, Sleman.
"Satu keluarga, bapak anak, inisial MWP dan SRY. (Tersangka KAN) teman," kata Kasat Resnarkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat dilansir detikJogja, Senin (12/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfredo menyebut penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat adanya penyalahgunaan obat-obatan. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap KAN pada Rabu (7/8) lalu di Pakem. Dari KAN, kemudian dikembangkan dan ditangkap tersangka MWP dan SRY di Turi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ketiganya berkecimpung di satu pekerjaan yang sama. KAN merupakan fotografer jip wisata, sementara dua tersangka lainnya merupakan driver jip wisata.
Dia melanjutkan selama ini ketiga tersangka merupakan pemakai. Bahkan saat sedang mengendarai jip, kedua tersangka juga dalam pengaruh obat-obatan. "Iya (menyetir) dalam keadaan pengaruh pil sapi," ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Santainya Kurir Sabu 12 Kg di Sumut saat Kasusnya Diungkap Polisi