Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, menyiapkan hunian baru untuk 46 jiwa yang menempati satu rumah di Kampung Cisurupan RT 02/07, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara. Mereka akan dipindahkan ke Rumah Susun Sewa (Rusunawa).
Dilansir detikJabar, Senin (12/8/2024), 46 jiwa huni satu rumah di Cimahi sempat viral di media sosial. Meskipun berdasarkan informasi terbaru, di rumah yang berada di gang sempit itu hanya dihuni 14 kepala keluarga (KK) atau 34 jiwa.
"Jadi diputuskan keluarga itu dipindahkan ke Rusunawa Leuwigajah supaya mendapatkan hunian layak. Saat ini sudah 5 KK atau 15 jiwa yang pindah ke sana," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Endang, dikonfirmasi, Kamis (8/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endang mengungkapkan, sebagian lagi KK dari keluarga besar Sri Aminah (64) itu akan dipindahkan ke Balai Sosial Abiyoso milik Kementerian Sosial di Jalan Kerkoff, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.
"Kemudian sebagian lagi dari keluarga itu akan ditampung di Balai Sosial Abiyoso Leuwigajah, ini sedang berproses administratif untuk pemindahan," ungkap Endang.
Endang menuturkan, pihaknya juga sedang melakukan kajian pemberian bantuan rumah tak layak huni atau Rutilahu. Namun saat ini, sedang dilakukan pengecekan status kepemilikan lahan dan jumlah ideal penghuninya nanti.
"Bangunan informasinya milik bersama, itu yang mesti ditegaskan dulu. Apalagi untuk rutilahu segala persyaratan harus jelas, utamanya lahan atau status tanah milik sendiri," terang Endang.
Dia ingatkan kepada penghuni untuk tidak tinggal dengan jumlah yang terlampau banyak di dalam satu rumah. Karena menurutnya bisa memicu perselisihan sosial dan masalah kesehatan.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)