Kabar Terbaru di Kasus Sedot Lemak 'Maut' Depok

Kabar Terbaru di Kasus Sedot Lemak 'Maut' Depok

Devi Pupitasari, Muchamad Solihin - detikNews
Jumat, 09 Agu 2024 20:08 WIB
WSJ Clinic dipasangi garis polisi (Devi/detikcom)
WSJ Clinic dipasangi garis polisi. (Devi/detikcom)
Jakarta -

Kasus kematian selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan (30) setelah melakukan sedot lemak di WSJ Clinic, Beji, Depok, terus bergulir. Kabar terbaru, polisi mengungkap ada beberapa terduga pelaku.

Sebagaimana diketahui, polisi memasang garis polisi di WSJ Clinic, Depok. Pantauan detikcom di lokasi, Minggu (4/8/2024), terlihat garis polisi dipasang di pagar dan pintu masuk WSJ Clinic. Tidak ada aktivitas di dalam WSJ Clinic.

Selain itu, sejumlah penyidik terbang ke Sumatera Utara (Sumut). Penyidik melakukan autopsi kepada jasad korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (penyidik) jadi (ekshumasi dan autopsi)," kata Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi, Senin (5/8/2024).

Polisi pun telah menemukan unsur pidana dan segera melakukan tindak lanjut terhadap pemilik dan dokter WSJ.

ADVERTISEMENT

"Pemilik klinik sendiri kan kemarin kan sudah disampaikan bahwa mereka nanti akan ditindaklanjuti setelah kita mendapatkan hasil autopsi dan alat bukti yang lain. Tapi dugaan-dugaan ke arah sana (unsur pidana), sudah ada," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (6/8).

Arya mengatakan dugaan tindak pidana itu dilihat dari tidak adanya izin praktik dokter, dokter berpraktik di tempat yang tak memiliki izin, pemilik WSJ mempekerjakan dokter yang tak punya izin, dan dokter juga tak punya spesifikasi untuk melakukan tindakan sedot lemak.

"Seperti kita melihat bahwa dokter yang praktik tidak punya izin praktik, dia juga berpraktik di tempat yang tak punya izin ya, terus yang punya tempat juga mempekerjakan dokter yang tak punya izin praktik, tidak ada spesifikasi khusus dari dokternya. Ini sudah mengarah ke sana," jelasnya.

Pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti untuk memantapkan langkah penyidikan selanjutnya. Polisi menduga adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Tapi tentu kita harus mengumpulkan alat bukti lebih banyak supaya cukup untuk memantapkan langkah-langkah penyidikan selanjutnya. Dugaan kita ada tindak pidana," ucapnya.

Polisi Temukan Terduga Pelaku

Polisi mengatakan ada beberapa terduga pelaku dalam kasus ini. Ada dokter di dalamnya.

"Sementara ini, kalau kita berbicara terduga (pelaku) tentu ada beberapa. Karena ada dokter yang operasinya, ada juga pihak yang mempekerjakan, sesuai dengan Undang-Undang Tahun 2017 tentang Kesehatan, memang hal itu diatur," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, dikutip Jumat (9/8/2024).

Arya mengatakan pihak yang mempekerjakan hingga dokter yang melakukan operasi sedot lemak berpotensi dipidana, jika dalam penyidikan terbukti melakukan tindakan malpraktik.

Jadi yang mempekerjakan itu ada pidananya, kalau dia mempekerjakan dokter yang tidak mempunyai izin. Dokter juga yang melakukan tindakan medis tanpa izin praktik itu juga dikenakan pidana," ujarnya.

Akan tetapi, menurut Arya, pihaknya saat ini masih menunggu rekomendasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

"Namun demikian, semua itu nanti harus menunggu hasil sidang dari MKDK," ucapnya.

Menunggu Sidang MKDK

Polisi menunggu rekomendasi hasil sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

"Jadi untuk kasus WSJ sendiri, kita telah melaksanakan autopsi. Hasil autopsi ini tentu belum lengkap karena batasnya nanti 14 hari setelah autopsi hasilnya akan keluar," kata Arya.

"Begitu hasilnya keluar itu akan diberikan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran karena undang-undangnya mengatur demikian. Untuk meminta rekomendasi dari MKDK ini apakah ini merupakan tindakan pidana atau bukan. Nanti setelah itu, mereka akan memberitahukan kepada kita dan kita akan menjalani ke (tahap) penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Halaman 2 dari 3
(rdp/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads