Polisi Periksa 15 Saksi di Kasus Kematian Ella Korban Sedot Lemak di Depok

Polisi Periksa 15 Saksi di Kasus Kematian Ella Korban Sedot Lemak di Depok

Muchamad Sholihin - detikNews
Kamis, 08 Agu 2024 18:38 WIB
WSJ Clinic dipasangi garis polisi (Devi/detikcom)
WSJ Clinic dipasangi garis polisi (Devi/detikcom)
Depok -

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan sebanyak 15 orang diperiksa sebagai saksi terkait kasus kematian selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan usai sedot lemak di WSJ Clinic Depok. Saksi yang diperiksa mulai dari dokter, keluarga korban, hingga orang-orang yang ada di lokasi saat kejadian.

"Sejauh ini kita juga sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi, baik itu dari dokter yang bersangkutan, dari pihak korban, dari pihak pelaku, dan juga saksi saksi terkait yang memang ada di TKP, itu sudah kita periksa semua, tinggal kita menunggu hasil autopsi," kata Arya kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Polisi masih menunggu hasil autopsi dan rekomendasi hasil sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya. Arya mengatakan, beberapa pihak berpotensi jadi pelaku dan tersangka di kasus kematian selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan. Namun, langkah penyelidikan dan penetapan tersangka akan akan dilanjutkan ada rekomendasi dari MKDI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara ini, kalau kita berbicara terduga, tentu ada beberapa. Karena ada dokter yang melakukan operasinya, ada juga pihak yang mempekerjakan. Sesuai dengan undang-undang tentang kesehatan, memang hal itu diatur," kata Arya.

"Jadi yang mempekerjakan itu ada pidananya, kalau dia mempekerjakan dokter yang tidak mempunyai izin. Dokter juga yang melakukan tindakan medis tanpa izin praktek itu juga dikenakan pidana," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Tunggu Rekomendasi MKDI

Diberitakan sebelumnya, Polres Depok masih menyelidiki kasus kematian Ella setelah menjalani sedot lemak di WSJ Clinic. Polisi menunggu rekomendasi hasil sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

"Jadi untuk kasus WSJ sendiri, kita telah melaksanakan autopsi. Hasil autopsi ini tentu belum lengkap, karena batasnya nanti 14 hari setelah autopsi hasilnya akan keluar," kata Arya Perdana, Kamis (8/7/2024).

"Begitu hasilnya keluar itu akan diberikan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran, karena undang-undangnya mengatur demikian. Untuk meminta rekomendasi dari MKDK ini apakah ini merupakan tindakan pidana atau bukan. Nanti setelah itu, mereka akan memberitahukan kepada kita dan kita akan menjalani ke (tahap) penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Arya mengatakan MKDKI akan menggelar sidang untuk menentukan pelanggaran di kasus kematian selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan. MKDKI akan mengeluarkan rekomendasi yang akan dijadikan acuan dalam proses penyidikan selanjutnya.

"Mereka akan melakukan sidang, terhadap materi yang kita berikan, kesaksian yang diberikan, dan menilai dokternya, menilai pihak yang memperkerjakan dokter tersebut, itu nanti akan disidangkan kepada kita dan hasilnya kepada kami. Kemudian kami nanti akan menindaklanjuti apapun nanti hasil keputusan MKDK," kata Arya.

(sol/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads