Puluhan Pak Ogah dan PMKS Dijaring Petugas Gabungan di Jakbar

Puluhan Pak Ogah dan PMKS Dijaring Petugas Gabungan di Jakbar

Antara News - detikNews
Jumat, 09 Agu 2024 11:50 WIB
Sebanyak 38 orang pengatur jalan tanpa izin (pak ogah) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) ditindak dari 8 kecamatan di Jakbar. (dok Satpol PP Jakbar)
Foto: Sebanyak 38 orang pengatur jalan tanpa izin (pak ogah) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) ditindak dari 8 kecamatan di Jakbar. (dok Satpol PP Jakbar)
Jakarta -

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat (Satpol PP Jakbar) menjaring 38 orang pengatur jalan tanpa izin (pak ogah) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Penindakan dilakukan di 8 kecamatan di Jakbar.

"Penjaringan para pelanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini dilakukan di delapan kecamatan Jakarta Barat," kata Kepala Satpol PP Jakbar Agus Irwanto di Jakarta, Rabu.

PMKS yang ditindak seperti pengamen, pedagang asongan dan pengemis di wilayah itu. Dia merinci pak ogah dan PMKS yang ditindak terdiri dari 7 orang di Cengkareng, 5 orang Grogol Petamburan, 5 orang di Tamansari, 4 orang di Tambora, 3 orang di Kebon Jeruk, 6 orang di Palmerah, dan 4 orang di Kembangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PMKS dan pak ogah yang ditangkap lalu dibawa ke Kantor Satpol PP Jakarta Barat untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa melalui berita acara pemeriksaan (BAP).

Sebanyak 38 orang pengatur jalan tanpa izin (pak ogah) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) ditindak dari 8 kecamatan di Jakbar. (dok Satpol PP Jakbar)Mereka yang ditindak lalu diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa melalui berita acara pemeriksaan (BAP). (dok Satpol PP Jakbar)

"Selanjutnya para pelanggar dibawa untuk dilakukan pemeriksaan BAP di Kantor Satpol PP Jakarta Barat," kata Agus.

ADVERTISEMENT

Jika pada penertiban berikutnya Satpol PP kembali menemukan orang-orang tersebut, maka mereka akan diproses dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp 30 juta.

"Jika tidak sanggup, tentunya akan dikenakan sanksi kurungan, sanksi kurungannya di mana? Ya kita akan titipkan di Dinsos (dinas sosial) dan sudah disepakati dari Dinsos, melakukan pembinaan selama mereka mendapatkan sanksi hukumannya dari hakim, dari pengadilan negeri," kata Agus.

Ia mengatakan pada operasi penjaringan Rabu ini, total 350 personel Satpol PP dan 30 TNI-Polri dan petugas lainnya diterjunkan.

Menurut Agus, telah banyak masyarakat yang melaporkan keresahan akan keberadaan Pak Ogah di wilayah setempat.

"Banyak sekali laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk ke kanal Satpol PP terkait keberadaan mereka, yang pagi, siang, malam melakukan pemungutan atau pemaksaan kepada warga masyarakat," kata Agus.

Selanjutnya, kata Agus, penjaringan akan dilakukan sebanyak dua sampai tiga kali dalam sebulan.

"Mungkin dalam sebulan bisa dua atau tiga kali," kata Agus.

Lihat juga Video saat 'Aksi Kejar-kejaran Saat Razia Pak Ogah di Jaktim':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads