Pejabat Bulog Diincar Kejagung Kasus Korupsi Sapi Potong
Rabu, 28 Feb 2007 14:12 WIB
Jakarta - Kasus korupsi pengelolaan sapi potong Perum Bulog merugikan negara Rp 10 miliar. Pejabat Bulog pun jadi incaran. Tidak hanya satu, tapi ada beberapa yang kemungkinan akan dijadikan tersangka."Ya, pejabat Bulog ada. Bukan cuma satu orang, tapi kita belum tetapkan," kata Plt Jampidsus Kejaksaan Agung Hendarman Supandji.Hal ini disampaikan dia sebelum mengikuti pemaparan dari Transparansi Indonesia di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2007)."Bahwa itu tindak pidana, sudah kelihatan nyata, karena kontraktornya sudah dihukum. Sekarang pejabat Bulognya yang belum ada. Orang yang membuat itu menjadi fiktif," ujarnya.Dirut BulogMengenai Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo yang sudah 2 kali mangkir dari panggilan kejaksaan, Hendarman menyatakan siap memanggil Widjanarko dengan pengawalan jika tidak datang lagi pada panggilan ketiga pada 1 Maret."Sesuai aturan KUHP pasal 112, dia bisa dipanggil dengan pengawalan," tegasnya.Widjanarko dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus kerjasama antara Bulog dengan PT Lintas Nusa Pratama dan PT Surya Bumi Manunggal. Namun, tidak tertutup kemungkinan Widjanarko akan ditetapkan sebagai tersangka."Sebelum jadi tersangka, jadi saksi dulu. Nanti kita lihat perkembangannya bagaimana. Kita rumuskan dari keterangan saksi itu dia berbuat apa," kata Hendarman.
(gah/sss)











































