Jaksa Heran Fify Minta Gazalba Urus Listrik Rumahnya: Hakim Agung Kan Sibuk

Jaksa Heran Fify Minta Gazalba Urus Listrik Rumahnya: Hakim Agung Kan Sibuk

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 08 Agu 2024 20:06 WIB
Momen Fify menjadi saksi di sidang Gazalba Saleh (Anggi/detikcom)
Momen Fify menjadi saksi di sidang Gazalba Saleh (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK mengungkapkan kedekatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan wanita teman dekatnya, Fify Mulyani. Jaksa mengungkap fakta Fify meminta Gazalba mengurusi listrik di rumahnya, Sedayu City, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).

"Terkait dengan tukang, kalau penjelasan Ibu gimana? Misalnya tukang listrik, ini gimana jelasin ke Gazalba? Listrik berapa titik, titiknya apa?" tanya jaksa dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Gazalba Saleh, di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).

Fify yang hadir sebagai saksi, menjelaskan dia menyerahkan desain instalasi aliran listrik ke Gazalba. Tujuannya, sambung Fify, menanyakan kepada Gazalba soal bisa atau tidaknya tukang mengerjakan instalasi listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sebenarnya, kita sudah ada gambarnya, terus saya serahkan ke beliau (Gazalba)," jawab Fify.

"Gambarnya diserahkan ke beliau?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Iya, jadi saya tanya, 'Bisa nggak tukang itu dibuatkan kaya gini?," jawab Fify.

"Itu yang mebel, kalau listrik gimana?" tanya jaksa.

Jaksa lantas mengaku heran Gazalba mengurusi listrik di rumah Fify. Jaksa menyinggung pekerjaan hakim agung yang sangat sibuk dengan perkara.

"Ibu pekerjaan Hakim Agung kan banyak, masa disuruh mikir listrik juga?" tanya jaksa.

"Dia tetap teman saya, Pak," jawab Fify.

"Maksudnya sibuk Pak Gazalba ini, tapi bisa mikir titik-titik listrik?" tanya jaksa.

Fify menyampaikan enggan membahas hal ini lebih dalam. "Saya nggak mau ke situ," sahut Fify.

Jaksa pun mempertanyakan alasan Fify meminta tolong Gazalba untuk mengurusi masalah listrik di rumahnya. Fify menilai jika saat itu, Gazalba tidak terlalu sibuk lantaran tengah masa pandemi COVID-19.

"Kenapa kok minta tolong ke Gazalba? Kan dia Hakim Agung, tapi malah ngeribetin ke beliau mikir titik-titik listrik?" tanya jaksa.

"Mungkin pada saat COVID lebih longgar kali, bapak-bapak semua mungkin WFH saat COVID, sedangkan saya tetap WFO," balas Fify.

Lebih lanjut, jaksa lalu menanyakan perihal pekerjaan Fify dan gaji yang diperoleh. Fify mengaku sempat bekerja di Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak juga Video: Saksi Kaget Gazalba Saleh Mau Beli Villa Rp 2 M secara Tunai

[Gambas:Video 20detik]



Fify pun menjelaskan jika dirinya memiliki gaji Rp 60 juta per bulan. Gaji itu, kata Fify, didapatkannya sejak 2015 dan di luar dari penghasilan praktek.

"2015 (gaji) sudah Rp 60 juta?" tanya jaksa.

"Iya, itu di luar yang saya praktek," jawab Fify.

"Ibu ada kewajiban isi LHKPN?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Fify.

Jaksa lalu menanyakan terkait pengisian LHKPN dari penghasilan yang didapatkan Fify. Saksi mengaku dirinya tidak mengisi semua hal yang ada di LHKPN.

"Apa ibu isikan semua penghasilan-penghasilan ibu itu?" tanya jaksa.

"Jadi, kalau seharusnya ya...," sahut Fify yang dipotong oleh jaksa.

"Jangan seharusnya, apakah ibu melakukan itu?" tanya jaksa.

"Saya terus terang, akhirnya waktu kemarin diperiksa oleh pemeriksaan, saya akhirnya buka LHKPN. Jadi LHKPN tidak pernah menjelaskan bagaimana harus mengisi, jadi waktu awal-awal uang transport saya nggak isi, uang beban saya nggak isi. Jadi murni hanya uang TKD dan gaji, jadi di 2018, 2019, 2020 itu saya nggak isi dengan tunjangan tetap dari Pemprov," jelas Fify.

"2021, 2022, 2023?" tanya jaksa.

"Sudah isi," jawab Fify.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah teman dekatnya bernama Fify Mulyani. Jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18.000 atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada tahun 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.

Berikutnya, kata jaksa, Gazalba juga menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020 hingga 2022. Jaksa mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.

"Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung, Jakarta Timur, terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar)," ucap jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5).

Jaksa mengatakan transaksi dilakukan atas nama Fify untuk menyamarkan pembelian rumah tersebut. Jaksa mengungkap Fify menyerahkan booking fee senilai Rp 20 juta pada Februari 2019. Setelah itu, Fify membayar DP secara dicicil sebanyak 6 kali dengan total Rp 390 juta.

Jaksa mengatakan Fify kemudian mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui salah satu bank swasta senilai Rp 3,4 miliar pada 30 Agustus 2019. Padahal, menurut jaksa, harta Fify yang dilaporkan dalam LHKPN 2019-2021 selaku ASN berjumlah total Rp 2.035.236.425 (Rp 2 miliar) dan pengeluaran 2019-2021 senilai total Rp 1.042.000.000 (Rp 1 miliar).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads