Jaksa Ungkap Gazalba Minta Kirim 'Barang yang Lebih Dalam Lagi' ke Fify

Jaksa Ungkap Gazalba Minta Kirim 'Barang yang Lebih Dalam Lagi' ke Fify

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 08 Agu 2024 19:01 WIB
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjalani sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Gazalba Saleh tampak menutupi muka.
Foto ilustrasi: Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK mengungkapkan isi percakapan via pesan singkat antara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan wanita teman dekatnya, Fify Mulyani. Dalam pesan singkat, ungkap jaksa, Gazalba meminta Fify mengirimkan 'barang yang lebih dalam lagi'.

Chat tersebut dibacakan jaksa dalam sidang sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Gazalba Saleh, di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024). Fify dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi dalam sidang itu.

"Barang-barang kemarin membuat A ingat B," bunyi isi chat Gazalba kepada Fify yang diperlihatkan di ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ingat B itu, Pak Gazalba ingat Ibu?" tanya jaksa mengonfirmasi.

"Iya," jawab Fify.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, jaksa kembali membacakan isi chat lainnya. Dalam chat itu, Gazalba meminta 'barang yang lebih dalam' kepada Fify.

"Syal atau pashmina, atau yang lebih dalam lagi," bunyi chat dari Gazalba kepada Fify.

"Iya A," sahut Fify dalam chat tersebut.

"Barang yang lebih privat, B," kata Gazalba dalam pesannya.

Jaksa lalu mempertanyakan maksud dari barang 'yang lebih dalam lagi'. Fify pun mengaku tidak mengetahui, tapi dia tetap mengirimkan barang untuk Gazalba.

"Ini apa maksudnya, Bu, 'yang lebih dalam lagi'?" tanya jaksa.

Fify mengaku tak tahu maksud Gazalba. Dia mengaku akhirnya mengirim syal ukuran kecil.

"Saya nggak tahu maksudnya, tapi akhirnya saya kirim lagi," jawab Fify.

"Apa yang dikirim?" tanya jaksa.

"Semacam syal, lebih kecil lagi," jawab Fify.

Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Saksi Kaget Gazalba Saleh Mau Beli Villa Rp 2 M secara Tunai

[Gambas:Video 20detik]




Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads