Agung Tak Terima Dituding Peragu
Rabu, 28 Feb 2007 13:29 WIB
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono membantah bersikap ragu-ragu untuk melanjutkan surat Komisi III kepada Presiden SBY. Surat itu permintaan agar SBY membentuk pengadilan HAM ad hoc kasus Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II (TSS).Padahal sebelumnya dia memastikan akan mengirim surat itu ke SBY 27 Februari atau 28 Februari ini."Kalau saya sejak awal menghendaki segera mengirim surat ke presiden, tapi terbentur prosedur. Ini hanya masalah prosedur saja kok, jadi bukannya saya ragu," kata Agung di ruang kerjanya, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/2/2007).Agung mengatakan, prosedur membentuk peradilan HAM ad hoc memang harus melalui paripurna, jadi tidak bisa berasal dari keputusan sepihak pimpinan dewan. Paripurna yang akan membahas ini dijadwalkan akan diselenggarakan 13 Maret 2007."Saya kan harus mempertimbangkan aturan, tidak bisa menerobos aturan-aturan begitu saja," katanya.Agung yakin paripurna akan menyetujui pembentukan peradilan HAM ad hoc tersebut.Menurutnya, jika paripurna sepakat, tidak ada lagi alasan untuk tidak mengirim surat ke presiden.
(umi/sss)











































