Hakim Agung Gazalba Bayar Cash Rumah Rp 7,5 M Pakai 2 Koper Rupiah dan Dolar

Hakim Agung Gazalba Bayar Cash Rumah Rp 7,5 M Pakai 2 Koper Rupiah dan Dolar

Mulia Budi - detikNews
Senin, 05 Agu 2024 14:04 WIB
Gazalba Saleh kembali disidang terkait penanganan perkara di MA. Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi.
Sidang Gazalba Saleh (Saputra/detikcom)
Jakarta -

Saksi bernama Moch Kharazzi mengungkap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membeli rumahnya senilai Rp 7,5 miliar dan membayar secara tunai atau cash. Uang yang digunakan itu terdiri atas dua koper rupiah dan dolar Singapura.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024), Kharazzi mengatakan rumah yang dibeli Gazalba itu berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Harga kesepakatan pembelian rumah itu senilai Rp 7,5 miliar pada 2022.

"Rumahnya itu di Rp 7,5 miliar," ujar Kharazzi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pembayaran rumah secara tunai itu dituntaskan dalam satu hari oleh Gazalba. Dia mengatakan Gazalba memberikan uang tunai dalam pecahan rupiah senilai Rp 3 miliar.

"Pembayarannya gimana? Berapa kali angsuran kah atau sekaligus?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Pembayarannya selesai dalam 1 hari," jawab Kharazzi.

Duit itu dibawa Gazalba, yang disebutnya datang seorang diri, di dalam dua koper. Kharazzi mengatakan uang yang diserahkan Gazalba itu langsung disetorkannya ke rekeningnya.

"Transfer bank atau pembayaran tunai?" tanya hakim.

"Tunai, Yang Mulia," jawab Kharazzi.

"Rp 7,5 miliar tunai, Pak?" tanya hakim.

"Iya, Yang Mulia," jawab Kharazzi.

"Dengan uang rupiah atau dengan valas?" cecar hakim.

"Rp 3 miliar sekian itu tunai rupiah," jawab Kharazzi.

"Masuk bank itu bawa tas nggak?" tanya hakim.

"Bawa tas dengan koper, Yang Mulia," jawab Kharazzi.

"Koper itu maksudnya bawa uang?" tanya hakim.

"Di dalam koper isinya uang," jawab Kharazzi.

"Berapa koper, Pak?" tanya hakim.

"Kalau seingat saya dua, Yang Mulia," jawab Kharazzi.

Setelah uang Rp 3 miliar disetor, Gazalba memberikan uang tunai Rp 100 juta di parkiran ke Kharazzi. Hakim lalu bertanya bagaimana pembayaran sisanya.

"Rp 4,4 miliar lagi gimana caranya bayarnya?" tanya hakim.

"Bawa dolar, Yang Mulia," jawab Kharazzi.

"Dolar apa?" tanya hakim.

"Dolar Singapura, Yang Mulia," jawab Kharazzi.

"Berapa dolar Singapuranya?" cecar hakim.

"Sekitar 200 ribuan kalau nggak salah," jawab Kharazzi.

Sebelumnya, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.

Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads