5 Fakta Pabrik Bakso Pakai Jeroan Sapi di Bekasi Diusut Polisi

5 Fakta Pabrik Bakso Pakai Jeroan Sapi di Bekasi Diusut Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 08 Agu 2024 06:00 WIB
Pabrik bakso di Sukatani, Kabupaten Bekasi digerebek polisi karena tidak memiliki izin edar.
Pabrik bakso di Sukatani, Kabupaten Bekasi, digerebek polisi karena tidak memiliki izin edar. (Foto: dok. Istimewa)

3. Keuntungan Rp 15 Juta Per Bulan

Polisi mengungkap pabrik di Sukatani, Kabupaten Bekasi, yang mengganti daging sapi dengan jeroan memiliki puluhan karyawan. Dalam satu hari, pabrik tersebut bisa memproduksi hingga 200 ribu butir bakso.

"Jumlah karyawan 50-60 orang, satu hari produksi 200 ribu butir semuanya. Kalau kita kemas, taruhlah kemasan sedangnya 10, berarti 20 ribu kemasan," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Rabu (7/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam satu bulan, Victor menyebut pemilik pabrik bisa mengantongi omzet hingga Rp 15 juta.

"Keuntungan ke tersangka pribadi, setelah dipotong semua itu, kurang lebih Rp 15 juta per bulan yang masuk pribadi ke dia," tuturnya.

ADVERTISEMENT

4. Alasan Pakai Jeroan Sapi

AKBP Victro mengungkap alasan pemilik pabrik mengolah bakso dari jeroan sapi tersebut untuk keuntungan semata. Di sisi lain, ongkos produksi lebih murah.

"Dia cara mengelabui konsumennya begitu, tidak ada daging sapi. Jauh lebih murah mereka produksinya. Hanya campuran tepung tapioka dan kerongkongan jeroan," imbuhnya.

Polda Metro Jaya menggerebek pabrik bakso tak berizin di kawasan Bekasi, Jawa Barat.Polda Metro Jaya menggerebek pabrik bakso tak berizin di kawasan Bekasi, Jawa Barat. (dok. Istimewa)

5. Pemilik Jadi Tersangka

Polisi menetapkan pemilik pabrik bakso, MT (43) sebagai tersangka dalam kasus ini. MT dijerat dengan Pasal 141 dan/atau Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf f, g, dan h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"MT (43) dia pemilik, penanggung jawab, dia yang menerima keuntungan dari Pabrik dia juga yang membiayai operasional pabrik, tapi tidak terdaftar dalam susunan perusahaan, itu cara dia menghindarinya di situ," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang, kepada wartawan, Rabu (7/8).

Bunyi Pasal 141 UU Pangan:

1) Setiap orang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 yang mengakibatkan timbulnya gangguan kesehatan manusia dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000 (empat miliar rupiah)

2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berisiko rendah atau menengah

3) Pelaku usaha dan atau kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 89A ayat (2)

Bunyi Pasal 142:

1) Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki perizinan berusaha terkait pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000 (empat miliar rupiah)

2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berisiko rendah atau menengah

3) Pelaku usaha dan atau kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagai dimaksud dalam pasal 89 ayat (2)

Bunyi Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen:

1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

f. Tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;

g. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu

h. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan pada label

Lihat juga Video 'Mengintip Bakso Suneo di Surabaya':

[Gambas:Video 20detik]


(mea/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads