Polisi: Pabrik Bakso Berbahan Jeroan Sapi di Bekasi Tak Punya Izin Edar

Polisi: Pabrik Bakso Berbahan Jeroan Sapi di Bekasi Tak Punya Izin Edar

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 07 Agu 2024 13:57 WIB
Polda Metro Jaya menggerebek pabrik bakso tak berizin di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Polda Metro Jaya menggerebek pabrik bakso tak berizin di kawasan Bekasi, Jawa Barat. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menggerebek pabrik bakso berbahan baku dari jeroan dan kerongkongan sapi di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyebutkan pabrik bakso milik tersangka MT (43) itu tidak memiliki izin edar.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pabrik bakso tersebut telah beroperasi sejak 2018. Pabrik ini terbongkar setelah polisi menemukan bahwa pabrik ini tidak memiliki izin edar.

"2018 dia produksinya. Dia sempat dapat izin edar cuman mati. Pemicunya ini sebenernya kira bisa tahu, entry point-nya kita bisa tahu ke dia itu karena dia mengedarkan produk tanpa izin edar," kata Victor kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Victor mengatakan pabrik bakso tersebut mengaku memproduksi bakso dari daging sapi. Tetapi faktanya setelah dicek laboratorium bahan baku yang digunakan hanya terigu dan jeroan sapi saja.

"Ketika kita cek di laboratorium, kita periksa saksi keterangan didapat fakta bahwa bakso yang dituliskan bakso sapi tapi di dalamnya tidak terdapat kandungan daging sapi segar. Kalau secara laboratoris tidak ada kandungan daging sapi," kata dia.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan tersangka mengolah bakso dari jeroan dan kerongkongan sapi supaya mendapatkan rasa sapi saja, tetapi tidak ada kandungan daging sapi di dalamnya.

"Cara dia mengelabui konsumen biar ada rasa daging sapi, dia dapatkan dari kerongkongan dan jeroan sapi, itu kan istilahnya barang yang nggak kepakai, itu digiling halus dan dicampur biar menimbulkan aroma dan rasa," imbuhnya.

Tersangka mengaku melakukan hal ini untuk menekan biaya produksi. Diketahui, pabrik tersebut bisa meraup untung Rp 15 juta dalam sebulan.

"Keuntungan bisa dapat kurang lebih per bulannya itu Rp 15 juta," tuturnya.

Polisi sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Dia adalah MT (43), pemilik dan penanggung jawab pabrik tersebut.

"MT (43) dia pemilik, penanggung jawab, dia yang menerima keuntungan dari pabrik dia juga yang membiayai operasional pabrik, tapi tidak terdaftar dalam susunan perusahaan, itu cara dia menghindarinya di situ," pungkasnya.

Menikmati Bakmi dengan Aneka Topping di Pondok Bakso Loncat:

[Gambas:Video 20detik]

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads