Kejaksaan Minta Imigrasi Cegah Ronald Tannur ke Luar Negeri, Ini Alasannya

Kejaksaan Minta Imigrasi Cegah Ronald Tannur ke Luar Negeri, Ini Alasannya

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 07 Agu 2024 12:26 WIB
Ronald Tannur
Ronald Tannur (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya berkoordinasi dengan Imigrasi usai Ronald Tannnur divonis bebas. Kejaksaan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memonitoring Ronald Tannur agar tidak berpergian ke luar negeri.

"Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan Rabu (7/8/2024).

"Dan dari update keterangan yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, bahwa kita sedang melakukan proses hukum pengajuan terkait itu," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkap alasan Kejaksaan mengajukan pencegahan adalah karena khawatir Ronald Tannur melarikan diri ke luar negeri.

"Karena ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan bepergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Ronald Tannur divonis bebas atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Jaksa pun mengajukan kasasi atas vonis bebas itu.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads