Eks Sekjen PKB, Lukman Edy, dilaporkan oleh DPP dan sejumlah DPW PKB ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik Ketum PKB Muhaimin Iskadar atau Cak Imin. Lukman mengaku siap menghadapi PKB di jalur hukum.
"Kita siap menghadapinya. Saya akan jadikan forum itu untuk menyampaikan lebih lengkap tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Cak Imin terhadap PKB," ujar Lukman kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Lukman menganggap pelaporan terhadap dirinya ke kepolisian tidak patut. Dia mendorong penyelesaian secara internal di PKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya tidak patut, karena urusan internal PKB selayaknya diselesaikan secara internal. Pernyataan saya adalah kritikan keras saya kepada kepemimpinan Cak Imin. Ketua umum partai politik seharusnya tidak antikritik," ujar dia.
Lukman menegaskan tidak akan mengambil langkah serupa dengan PKB. Alih-alih, dia menantang petinggi PKB beradu argumen di forum resmi partai.
"Saya tidak akan melaporkan balik. Karena bagi saya autokritik wilayahnya adalah internal. Saya tantang berdebat di depan forum muktamar, klarifikasi kritikan saya di depan muktamirin, biar wilayah dan cabang PKB menilai," katanya.
Sebelumnya, DPP PKB melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri. Mantan Sekjen PKB ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan laporan yang diajukan telah diterima pihak Bareskrim Polri dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.
Selain itu, Lukman Edy juga dilaporkan oleh sejumlah DPW PKB dan Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar, yang merupakan kakak Cak Imin, di Polda Jatim. Lukman dilaporkan ke Polda NTB, Polda Jabar, dan Polda Jateng.
Simak Video 'PBNU soal Lukman Edy Dipolisikan PKB: Dia Siap Hadapi Semua':