Ma'ruf Usul Aturan Alat Kontrasepsi buat Pelajar Didalami ke Lembaga Agama

Ma'ruf Usul Aturan Alat Kontrasepsi buat Pelajar Didalami ke Lembaga Agama

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 07 Agu 2024 11:54 WIB
Wapres Maruf Amin mengatakan Menag Yaqut Cholil Qoumas semestinya tak asal mencoret FKUB dari pihak pemberi rekomendasi pendirian rumah ibadah. (Tiara Aliya/detikcom)
Wapres Ma'ruf Amin (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin menyoroti PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang aturan pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja yang menuai kontroversi. Ma'ruf mengusulkan supaya aturan tersebut dikonsultasikan dengan lembaga keagamaan.

"Sekarang ini kan timbul kontroversi ya. Saya menyarankan supaya mendengar, berkonsultasi dengan pihak-pihak lembaga keagamaan. Jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja, tapi juga aspek keagamaannya," kata Ma'ruf di sela kunjungan kerja ke MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan di Kajen, Bangunjiwo, Bantul, DIY, Rabu (7/8/2024).

Ma'ruf memandang perlu dilihat aspek keagamaan di samping kesehatan supaya tak menimbulkan benturan di masyarakat. Sehingga, dia mendorong supaya aturan itu didalami.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab, kalau nanti terjadi ketidaksamaan pendapat, ada konflik pendapat, maka nanti akan kontraproduktif. Jadi saya minta itu nanti didalami, dirundingkan, dan didengarkan. Sehingga nanti kemudian bisa bagaimana pelaksanaannya supaya tidak terjadi benturan-benturan," ujarnya.

Seperti diketahui, Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ikut mengatur pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja. Poin pengaturan tersebut tidak menjelaskan lebih detail bagaimana penggunaan alat kontrasepsi kemudian bisa diberikan.

ADVERTISEMENT

Pada Pasal 103 ayat 1 disebut ada upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) tertulis:

(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.

Sementara itu, untuk penyediaan alat kontrasepsi bagi usia pelajar atau remaja, tertuang dalam Pasal 103 ayat (4). Pasal itu tertulis:

Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:a. deteksi dini penyakit atau skrining;b. pengobatan;c. rehabilitasi;d. konseling; dane. penyediaan alat kontrasepsi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi menekankan pelayanan kontrasepsi didefinisikan tidak untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang menikah dengan kondisi tertentu, untuk menunda kehamilannya.

"Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual," beber dr Nadia kepada detikcom pada Senin (5/8/2024).

(taa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads