Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang aturan pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan penyediaan alat kontrasepsi bukan untuk pelajar, melainkan untuk remaja yang sudah menikah.
"Sebenernya ini (alat kontrasepsi) diarahkan untuk usia sekolah, bukan buat pelajar," kata Budi Gunadi kepada wartawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
Dia menjelaskan, di beberapa daerah, masih banyak masyarakat dengan usia sekolah yang sudah menikah. Karena itu, pemerintah menargetkan mereka untuk diberi alat kontrasepsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teman-teman jangan salah tangkap, ini justru bukan untuk anak-anak sekolah, tapi untuk orang menikah usia sekolah," ungkapnya.
Di sisi lain, dia mengungkapkan bahwa permasalahan stunting di Indonesia terjadi karena angka perkawinan usia dini yang tinggi. Banyak usia di bawah 20 tahun yang hamil dan melahirkan bayi yang tidak sehat.
"Kematian ibu pun tinggi kematian bayi pun tinggi. Yuk, kalau menikah jangan terlalu dini. Kedua, kalau hamil, kalau ingin kematian ibunya rendah, kematian bayinya rendah, kalau hamil usahakan di atas 20 tahun," ujarnya.
"Itu sebabnya kita berikan kontrasepsi. Kontrasepsi ini diarahkannya untuk remaja yang menikah dini," lanjutnya.
Dia menjelaskan, implementasi Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan itu akan dikoordinasikan dengan para kepala daerah agar tidak salah sasaran.
"Itu nanti (mekanisme penyediaan alat kontrasepsi) diatur karena harus diberikan kepada remaja yang menikah. Kan yang kita tau nanti ke pemerintah daerah masuknya lewat jalur mana," imbuhnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengimplementasikan aturan itu ketika keputusan Kementerian Kesehatan sudah terbit.
"Implementasi di pemerintah daerah, khususnya di DKI Jakarta, tunggu di aturan turunannya, tunggu di keputusan kementerian kesehatan. Kami berkolaborasi dengan teman-teman Kemenkes," kata Heru.
Sebelumnya diberitakan, bunyi penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja berada di Pasal 103 ayat 4. Poin tersebut sebetulnya diawali dengan pentingnya memberikan edukasi kesehatan reproduksi di kalangan siswa dan remaja, mulai mengetahui sistem, fungsi, sampai proses reproduksi.
Selain menjaga kesehatan reproduksi, anak usia sekolah dan remaja diminta mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya. Tidak hanya itu, anak dinilai penting mengetahui pentingnya keluarga berencana sampai kemampuan melindungi diri dari tindakan hubungan seksual atau mampu menolak ajakan tersebut, demikian bunyi ayat 2.
"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," imbau PP yang diteken Jokowi, Jumat, (26/7).
Alat kontrasepsi disinggung dalam pasal 103 ayat 4 dengan detail seperti berikut:
1. deteksi dini penyakit atau skrining;
2. pengobatan;
3. rehabilitasi;
4. konseling; dan
5. penyediaan alat kontrasepsi.