DPR Bentuk Pansus Penculikan Aktivis, Dinilai Langgar Hukum

DPR Bentuk Pansus Penculikan Aktivis, Dinilai Langgar Hukum

- detikNews
Selasa, 27 Feb 2007 18:00 WIB
Jakarta - Keputusan rapat paripurna DPR membentuk pantia khusus (Pansus) kasus penghilangan paksa aktivis dinilai melanggar hukum. Bahkan Pansus sarat kepentingan politis."Pembentukan Pansus itu justru mengaburkan penyelesaian kasus penghilangan aktivis. Seharusnya DPR mengambil posisi menekan Jaksa Agung untuk menyidik kasus tersebut," kata mantan anggota Komnas HAM Asmara Nababan di Kantor Kontras, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta, Selasa (27/2/2007).Menurut Asmara, keputusan pembentukan Pansus DPR untuk menyidik kasus penculikan tersebut melanggar UU. Sebab dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM pihak yang berwenang melakukan penyidikan adalah Kejaksaan Agung."Kan ada yurisprudensi kasus Tanjung Priok dan Timtim. Jaksa Agung langsung menindaklanjuti dengan penyidikan. Jadi secara hukum Jaksa Agung yang menyidik bukan pansus DPR," tegas Direktur Eksekutif LSM Demos itu.Selain itu Asmara menduga keputusan DPR itu sarat muatan politis. "DPR diuntungkan dengan pembentukan pansus yang bisa menjadi bola panas untuk menakut-nakuti presiden," cetusnya. (bal/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait