KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). KPK memeriksa 12 saksi untuk mendalami proses lelang proyek tersebut.
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan saksi itu dilakukan pada Selasa (6/8/2024). Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi NTB.
"Penyidik mendalami proses lelang dan proses pengecekan serah terima shelter tsunami," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (7/8).
"Konfirmasi penyidik hadir semua," tambahnya.
Berikut ini saksi yang diperiksa berdasarkan keterangan Tessa:
1. AN, PPK Pembangunan Shelter Tsunami NTB
2. DJI, Konsultan Manajemen Konstruksi
3. WP, Konsultan Manajemen Konstruksi
4. SKM, Konsultan Manajemen Konstruksi
5. DJM, Ketua Pokja
6. AH, Sekretaris Pokja
7. IRH, Anggota Pokja
8. IJ, Anggota Pokja dan Sekretaris PPHP
9. YS, Ketua PPHP
10. SHT, Anggota PPHP
11. MS, Anggota PPHP
12. KS, Anggota PPHP
Nilai Proyek Rp 20 M
Sebelumnya, KPK menyebutkan nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp 20 miliar.
"Nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp 20 miliar. Hasil auditnya belum keluar, dan masih dalam proses perhitungan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta (2/8/2024).
Tessa mengatakan penyidik memperkirakan kerugian negaranya pun sebesar itu alias total loss. Namun untuk nilai total kerugian negara pastinya, masih dihitung.
"Penyidik memperkirakan hasilnya adalah total loss, karena shelter tidak dapat digunakan sebagaimana tujuan awal, yaitu tempat evakuasi sementara," sebutnya.
Tessa menjelaskan, shelter tersebut sama sekali tidak bisa digunakan oleh masyarakat untuk berlindung dari tsunami sebagaimana mestinya.
"Infonya seperti itu, tidak bisa digunakan," ungkapnya.
Simak juga Video 'KPK Usut Pemotongan Jatah Upah Pungut Pegawai Pemkot Semarang':
(ial/whn)