Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana merespons soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) diisukan cawe-cawe membentuk tim khusus untuk mengkaji perpanjangan kepengurusan PDIP. Ari membantah isu tersebut.
"Cerita yang diangkat oleh media tersebut sama sekali tidak benar. Presiden tidak pernah membentuk Tim Khusus untuk mengkaji aspek hukum dari perpanjangan masa bhakti pengurus PDIP," kata Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Ari mengatakan hal tersebut adalah urusan internal PDIP. Dia menegaskan hal itu tentunya merupakan ranah dari Kemenkumham.
"Perpanjangan dan pergantian susunan kepengurusan Partai Politik merupakan urusan internal sesuai dengan AD/ART dari partai politik tersebut," katanya.
"Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Partai Politik, susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan Menkumham," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan isu tersebut sebaiknya dikonfirmasi ke Menkumham Yasonna H Laoly. Karena menurutnya Yasonna yang berwenang atas hal tersebut.
"Mengenai tindak lanjut proses perpanjangan masa bakti dari pengurus PDIP dapat ditanyakan langsung kepada Menkumham yang berwenang menetapkan hal tersebut berdasarkan UU Partai Politik," ujarnya.
Lihat juga Video 'MK Nilai Dalil Anies-Imin soal Presiden Cawe-cawe Tak Beralasan Hukum':
(azh/imk)