KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK mengatakan dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,27 triliun.
"(Potensi kerugian negara) perkiraan sementara Rp 1,27 triliun," kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Sebelumnya, KPK mengatakan nilai proyek di kasus korupsi itu mencapai Rp 1,3 triliun. Perkara yang diusut adalah terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya," kata Tessa Selasa (23/7).
4 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Keempat orang itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang," kata Tessa.
Tiga orang yang dicegah berasal dari lingkup internal PT ASDP, yaitu berinisial HMAC, MYH, dan IP. Satu orang lainnya berasal dari pihak swasta dengan inisial A.
"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial Saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu Saudara HMAC, Saudara MYH, dan Saudara IP," katanya.
Simak juga Video 'KPK Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi di ASDP, Sita Sejumlah Mobil':