Mengenal Apa Itu Visa on Arrival Indonesia dan Cara Mengurusnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 06 Agu 2024 12:30 WIB
Ilustrasi visa (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Visa on Arrival (VoA) merupakan salah satu jenis visa Indonesia. Visa ini disebut juga dengan Visa Kunjungan saat Kedatangan. Jenis visa ini diketahui menjadi salah satu yang paling banyak dipilih oleh orang asing saat berkunjung di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan saat Kedatangan Indonesia, simak penjelasannya berikut ini:

Apa Itu Visa on Arrival Indonesia?

Mengutip dari Imigrasi, Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan saat Kedatangan Indonesia merupakan dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia sesampainya tiba di bandara tujuan (Indonesia).

VoA Indonesia memiliki kemudahan yang memperbolehkan WNA untuk mengurus izin masuk setelah sampai di bandara, dengan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan. Visa ini bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan, mulai dari kunjungan sosial, tujuan bisnis, atau sekadar berlibur.

Masa berlaku dan maksimal waktu perpanjangan Visa on Arrival Indonesia berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya. Untuk penggunaan visa ini, cap atau stiker akan diberikan di pintu imigrasi negara tujuan, dan di sini pula pemilik dokumen harus membayar biaya visa.

Syarat dan Pengajuan Visa on Arrival

WNA yang ingin mengajukan VoA Indonesia juga bisa dilakukan dengan layanan e-VoA (Visa on Arrival elektronik). Dengan memiliki e-VoA ini, WNA tersebut bisa tinggal di Indonesia selama maksimal 30 hari. Dan bisa dilakukan perpanjangan sebanyak 1 kali.

Adapun pengajuan Visa on Arrival secara online bisa dilakukan melalui situs resmi Imigrasi, dengan melengkapi seluruh persyaratan dokumen yang ada, yaitu: Biodata pemohon lengkap dengan paspor yang masih valid, pas foto ukuran paspor dan memiliki format JPG/JPEG/PNG, alamat email, dan kartu kredit jenis MasterCard, Visa, atau JCB yang masih memiliki masa berlaku aktif.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, berikut ini langkah-langkah untuk pengajuan e-VoA Indonesia:

  1. Buka laman resmi molina.imigrasi.go.id
  2. Isi formulir yang tersedia sesuai data yang diminta.
  3. Setelah semua informasi sesuai, lanjut ke tahap pembayaran.
  4. Isi formulir pembayaran dan lakukan pembayaran.
  5. Tunggu proses verifikasi.
  6. e-VoA akan dikirimkan ke email yang sudah didaftarkan.
  7. Unduh dan cetak e-VoA sebelum keberangkatan ke Indonesia.
  8. Petugas akan memindai kode QR yang tercantum pada e-VoA dan setelah proses verifikasi selesai, stiker e-VoA tersebut akan ditempelkan pada paspor.




(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork