Polisi telah menetapkan Meita Irianty alias Tata Irianty, pemilik daycare Wensen School sekaligus influencer parenting, sebagai tersangka kasus penganiayaan balita berusia 2 tahun dan bayi 8 bulan. Polisi juga telah memeriksa 14 saksi terkait kasus tersebut.
"Saksi sudah 14 orang," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Dari 14 saksi itu, mereka di antaranya guru dan sekuriti Wensen School, suami Meita, dan orang tua korban.
"Jadi ada guru-guru dari Wensen School itu sudah. Dari suami pelaku juga sudah, dari orang tua korban sudah, RT-RW, sekuriti juga ada," ucapnya.
Motif Meita Aniaya Balita
Sebelumnya, polisi mengungkap motif di balik Meita Irianty melakukan penganiayaan terhadap balita berusia 2 tahun dan bayi 8 bulan. Polisi menyebutkan Meita menganiaya bayi dan balita karena kesal lantaran anak rewel.
"Ya, karena beliau masih sakit ya, kita masih berkutik pada motif yang kemarin. Beliau yang katanya anaknya rewel sama nakal," kata Kombes Arya.
Polisi mengatakan Meita mengaku kesal karena kedua korban rewel dan nakal. Hal itulah yang mengawali Meita melakukan kekerasan.
"Maka, jadi sehingga pelaku ini tampak melakukan kekerasan terhadap korban. (Berawal dari anak rewel jadi kesal) berdasarkan penuturannya begitu," tuturnya.
(fas/fas)