Waka KPK Bantah Penarikan 10 Jaksa Senior ke Kejagung Terkait Kasus LPEI

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 05 Agu 2024 21:12 WIB
Alexander Marwata (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik 10 jaksa seniornya yang telah bertugas ke KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan pemulangan para jaksa itu tidak memiliki hubungan dengan penanganan perkara korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Nggak ada hubungannya dengan LPEI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi detikcom, Senin (5/8/2024).

Kasus korupsi di LPEI saat ini memang diusut oleh Kejagung dan KPK. Dalam penanganan di KPK telah ada tujuh orang yang diumumkan sebagai tersangka.

Alex menjelaskan pemulangan 10 jaksa ke Kejagung itu proses yang normal. Dia menyebut peristiwa seperti itu bukan kali pertama terjadi di KPK.

"Koordinasi antara KPK dan Kejagung agar jaksa-jaksa yang sudah lama di KPK mendapatkan pembinaan lebih lanjut di kejaksaan," ujar Alex.

Kejagung Tarik 10 Jaksa Seniornya dari KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik para jaksa seniornya yang bertugas di KPK. Total ada 10 jaksa senior di KPK yang dipulangkan oleh Kejagung.

"Benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi detikcom.

Harli mengatakan pemulangan para jaksa senior itu merupakan hal lazim. Dia menjelaskan 10 jaksa tersebut telah bertugas di KPK selama 10 tahun dan sudah saatnya kembali ditugaskan di Kejagung.

Menurut Harli, pemulangan para jaksa senior dari KPK ke Kejagung juga tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani para jaksa tersebut di KPK.

"Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara. Itu tegas," katanya.




(ygs/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork