Koperasi menjadi salah satu lembaga keuangan yang berhak mengumpulkan uang dari masyarakat. Tapi bagaimana bila koperasi kolaps? Apakah uang anggota aman?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Yaitu:
Selamat siang detik's Advocate,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya Wawan, saya punya masalah dengan salah satu Koperasi di kabupaten Demak, Koperasi tersebut ada indikasi mau pailit/bangkrut, karena dengan ditutupnya kantor cabang koperasi tersebut di beberapa kabupaten sekitar (Kudus, Jepara, Pati, bahkan di Demak).
Sedangkan saya ada simpanan di koperasi tersebut ada ratusan juta, saya sudah pakai jasa pengacara untuk mencairkan tabungan kami karena ada alasan mendesak, akan tetapi masih belum ada hasil. Bahkan sudah sering dijanjikan tetapi masih tidak ada hasil.
Yang saya tanyakan, apabila saya pidanakan pimpinan di koperasi tersebut, apakah tabungan saya bisa kembali?
Karena kami diinformasikan sama pihak pengacara kalau kita pidanakan uang tabungan saya tidak dapat kembali.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, berikut jawaban Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Fitrah Bukhari, SH MH. Penjelasan selengkapnya yaitu:
Terima kasih kami ucapkan kepada Saudara yang telah mengajukan pertanyaan.
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, hal yang perlu dipastikan terlebih dahulu apakah saudara sebatas anggota/bukan anggota koperasi atau merupakan salah satu pendiri/pengurus koperasi tersebut.
Dalam hal saudara merupakan pendiri/pengurus koperasi, maka tidak bisa meminta pertanggungjawaban koperasi, karena justru saudara menjadi salah satu yang harus bertanggungjawab atas permasalahan dana-dana dari keanggotaannya.
Adapun jika saudara anggota biasa/bukan pengurus, maka bisa meminta pertanggungjawaban ke koperasi melalui pendiri/pengurusnya.
Sebuah koperasi tidak dapat dinyatakan pailit sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan memberikan putusan final bahwa koperasi pailit. Apabila koperasi dinyatakan pailit, maka menteri memiliki kewenangan dalam melakukan pembubaran atas koperasi pailit, dan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
Dari keterangan Saudara yang menyatakan bahwa koperasi simpanan Saudara masih 'terindikasi' akan pailit. Jadi Kesimpulan sementara kami, koperasi tersebut belum dikatakan pailit sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa koperasi tersebut telah pailit.
Ketika suatu Koperasi dinyatakan pailit maka pengembalian dana dilakukan kepada nasabah koperasi melalui kurator yang ditunjuk oleh pengadilan dalam melakukan pelelangan aset koperasi untuk mengembalikan dana nasabah secara proporsional.
Terkait dengan permasalahan saudara soal terhambatnya penarikan dana di koperasi tersebut, perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa terdapat beberapa jenis simpanan dalam koperasi yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan bebas (sukarela).
Jika Saudara melakukan simpanan pokok maka Saudara tergabung ke dalam anggota koperasi dan pencairan dana tidak dapat dilakukan selama menjadi anggota koperasi, kecuali mengundurkan diri sebagai anggota koperasi tersebut.
Simpanan wajib sama seperti simpanan pokok, yang membedakannya adalah jika menggunakan simpanan pokok maka disetor hanya diawal ketika menjadi anggota sesuai dengan besaran yang ditentukan oleh koperasi. Sedangkan untuk simpanan wajib, anggota wajib melakukan simpanan secara rutin dan memiliki jangka waktu yang ditentukan. Pengambilan dana yang disimpan akan dapat dilakukan ketika tidak lagi menjadi anggota Koperasi. Berbeda dengan simpanan bebas (sukarela), yaitu simpanan yang bisa diambil kapan saja karena simpanan ini dapat dikatakan seperti menabung.
Jika Saudara tidak termasuk ke dalam anggota koperasi, maka Tindakan koperasi terdapat penyimpangan dalam penyaluran kredit ataupun penyimpanan dana pihak ketiga oleh bukan anggota koperasi (calon anggota), yang jelas melanggar Pasal 18 Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1995 yang berisi:
a. Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari dan untuk anggota, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya
b. Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota.
Karena hingga lewat 3 bulan sejak menjadi nasabah koperasi, tidak serta merta langsung diangkat sebagai anggota koperasi merupakan Tindakan yang melanggar Pasal tersebut di atas.
Koperasi masih belum dapat dikatakan sebagai subyek hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak mengatur mengenai sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada koperasi yang melakukan tindak pidana.
Berdasarkan ketentuan yang ada, koperasi hanya dikenakan sanksi administratif, yaitu berupa pembubaran sesuai dengan ketentuan pada Pasal 46 sampai 56 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Kami beranggapan bahwa saudara adalah anggota biasa/bukan pengurus, sehingga seandainya nanti Koperasi dinyatakan pailit, maka saudara berhak untuk mendapatkan sebagaian aset koperasi setelah sebelumnya melalui perhitungan kurator.
Jika saudara mengalami kendala seputar hak saudara selaku konsumen, saudara dapat mengadukan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia melalui aplikasi BPKN153 yang dapat diunduh dari perangkat saudara atau dapat juga melalui nomor 08153 153 153. Serta melaporkan langsung kejadian saudara tersebut ke Graha BPKN Jalan Jambu Nomor 32, Gondangdia, Menteng, Jakarta.
Fitrah Bukhari, SH MH
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia.
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak juga Video 'Ono Surono Dari Koperasi Nelayan Kini Menapak Pilgub Jabar':