Kronologi Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Wanita hingga Tewas di Pekanbaru

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 05 Agu 2024 08:00 WIB
Foto: Konferensi pers kasus mahasiswi tabrak wanita hingga tewas di Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Jakarta -

Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) ditetapkan tersangka usai menabrak seorang wanita hingga tewas di Pekanbaru. Pelaku ternyata dalam pengaruh narkoba.

Kasatlantas Polresta, Kompol Alvin Agung menjelaskan kronologi tabrakan yang terjadi Sabtu (3/8) kemarin. Alvin menerangkan, pelaku mengemudikan mobil di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan.

Mobil Toyota Raize yang dikemudikan Marisa melaju kencang pukul 05.45 WIB. Saat di depan sebuah penginapan, pelaku menabrak seorang pengendara motor setelah setelah pulang dari room karaoke di sebuah hotel.

"Mobil menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin, dikutip detikSumut, Minggu (4/8/2024).

Pelaku sempat kabur saat menabrak korban, namun kembali lagi ke TKP. Saat itu warga sudah ramah dan berusaha mengevakuasi korban.

Pelaku dan mobilnya diamankan Polisi. Hasil tes urine, pelaku positif mengonsumsi narkoba.

Baca selengkapnya di sini.

Simak Video 'Fakta-fakta Kasus Mahasiswi Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru':




(idn/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork