4 Tersangka Penipuan Pajak Diserahkan ke Kejati Sumut
Senin, 26 Feb 2007 18:18 WIB
Medan - Empat tersangka kasus tindak pidana perpajakan dengan modus menggunakan faktur pajak tidak sah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 12,15 miliar. Keempat tersangka itu diserahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipl (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Utara I, pada Senin (26/2/2007). Masing-masing tersangka, Effendy dari PT Sentral Sawita Mulia, serta Tjuni Ai Liang, Aswan Winarto dan Juny dari PT Karya Bina Bersama. "Ini merupakan upaya kita untuk memberikan efek jera, sehingga jangan sampai ada lagi yang mencoba melakukannya," ujar Kepala Kanwil Sumut I Ram-Ram Brahmana di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan. Brahmana berbicara kepada wartawan didampingi salah satu PPNS, Marasi Napitupulu.Kasus ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan laporan pajak pada empat perusahaan di Medan, yakni PT Sentral Sawita Mulia, kontraktor mesin perkebunan kelapa sawit, PT Karya Bina Bersama (KBB) perdagangan lokal dan ekspor karet, PT Yudati Putera Utama (YPS) kontraktor bangunan sipil, dan CV. Teknik Utama yang bergerak dalam bidang bengkel dan alat-alat pabrik kelapa sawit. Belakangan diketahui perusahaan ini menggunakan faktur pajak yang tidak sah."Faktur pajak itu tidak sah karena faktur ini diperoleh tanpa didukung dengan penyerahan atau perolehan barang barang kena pajak. Dan nilai yang dibayarkan ke penjual, juga bukan nilai sebenarnya. Hal ini berpengaruh pada jumlah pajak yang harus dibayarkan," kata Marasi Napitupulu.Kasus yang terjadi dalam kurun tahun 2004 hingga 2006 ini, menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp 12,15 miliar karena tidak menerima pajak penjualan dan pajak penghasilan sebagaimana seharusnya. PT SSM menyumbang kerugian Rp 4,68 miliar. PT KBB mengemplang pajak Rp 1,85 miliar, PT YPS Rp 2,52 miliar, sementara kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana CV Teknik Utama sebesar Rp 3,37 miliar. PPNS kemudian melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka dan sebelum diserahkan ke Kejati Sumut, dititipkan di Ruang Tahanan Polda Sumut. Namun dua orang tersangka lagi masih dinyatakan buron. Yakni Aliudin Pohan dari PT YPS dan Thony Santoso dari CV. Teknik Utama. Pengejaran masih dilakukan terhadap keduanya.
(rul/djo)