KPK Dicecar Metode Penyadapan
Senin, 26 Feb 2007 17:25 WIB
Jakarta - Metode penyadapan yang dilakukan KPK mendapat perhatian serius oleh Komisi III DPR. KPK dinilai bertentangan dengan prosedur hukum."Penyadapan itu sudah melampaui kewenangan yang dimiliki KPK. Prosedurnya sangat tidak sesuai dengan peraturan," kata anggota Komisi III dari FPDIP Gayus Lumbuun dalam rapat dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/2/2007).Gayus beralasan bahwa untuk menyadap seseorang, KPK harus meminta izin berlebih dahulu pada pengadilan negeri setempat.Anggota Fraksi Golkar Sudarmani menambahkan, penyadapan KPK harus sesuai dengan peraturan yang ada. "Rambu-rambunya harus diperhatikan supaya tidak melanggar HAM," tutur Sudarmani.Menanggapi kritikan itu, Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi menjelaskan, mekanisme penyadapan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan Kepmen No 11/Per/Men.Kominfo/02/2006. KPK juga sudah bekerjasama dengan sejumlah vendor ponsel. "Yang dilakukan sudah sesuai dengan lawful interception, sehingga hasil penyadapannya dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan. Jadi penyadapan itu bukan untuk kepentingan intelejen. Tapi untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," jelas Amien.Ditegaskan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, pimpinan KPK tidak pernah mengintervensi penyadapan tersebut. "Itu semuanya wewenang dari penyidik," tandasnya.Tak puas atas tanggapan KPK, anggota FPAN Arbab Paproeka menimpali, tidak seharusnya KPK menggunakan Kepmen sebagai landasan penyadapan. "Dalam UU KPK kan sudah diatur. Kenapa hanya berdasar kepmen?" ujarnya.Gayus menimpali bahwa dalam Kepmen diatur bahwa ketentuan penyadapan diatur lagi dalam PP.
(ary/nrl)











































