Marbut Masjid di Jakut Jual Sabu Sepaket Rp 1 Juta, Beraksi Sejak 2019

Marbut Masjid di Jakut Jual Sabu Sepaket Rp 1 Juta, Beraksi Sejak 2019

Devi Puspitasari - detikNews
Sabtu, 03 Agu 2024 15:38 WIB
Kapolsek Koja Kompol M Syahroni bersama Kanit Reskrim saat jumpa pers di Mapolsek Koja pada Jumat (26/7/2024).ANTARA/HO-Polres Jakut
Kapolsek Koja Kompol M Syahroni bersama Kanit Reskrim saat jumpa pers di Mapolsek Koja pada Jumat (26/7/2024). (ANTARA/HO-Polres Jakut)
Jakarta -

Polisi menangkap pria bernama Sueb (48) alias Abdul Karim, yang berprofesi sebagai marbut masjid, karena bertransaksi menjual narkoba jenis sabu di kawasan Koja, Jakarta Utara. Polisi mengatakan Sueb menjual 27 paket narkoba sejak 2019.

Kapolsek Koja Kompol M Syahroni mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan di ruangan masjid itu, polisi menemukan 27 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,60 gram. Syahroni menyebut sabu itu sudah dipisah-pisahkan dalam sejumlah paket kecil.

"Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku Saudara S ini per paket seharga Rp 1 juta. Jadi kurang lebih kalau diuangkan Rp 21,6 juta," kata M Syahroni dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahroni mengatakan Sueb sudah beraksi selama 5 tahun sejak 2019. "Dari 2019, berarti sekitar lima tahun," jelasnya.

Adapun polisi menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp 500 ribu, ponsel, dan timbangan digital.

ADVERTISEMENT

"Di samping itu, kita mengamankan juga Rp 500 ribu hasil dari transaksi yang barusan Saudara S melakukan transaksi beserta handphone Galaxy A30, alat timbang digital," tuturnya.

Syahroni menjelaskan S mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial A di daerah Semper Barat dan keduanya sedang melakukan transaksi di salah satu ruangan yang ada di masjid tersebut.

S telah ditetapkan sebagai tersangka. S merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di sebuah lembaga permasyarakatan (lapas) dengan kasus serupa.

"Pelaku ini residivis kasus serupa dan menjalani hukuman selama 5 tahun di penjara," katanya.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman penjaranya 10 sampai 15 tahun.

Simak juga Video 'Simpan Sabu di Kemaluan, Wanita di Palu Sulteng Ditangkap Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads