Juli lalu, perempuan warga negara Indonesia (WNI) berinisial RCWS sempat hilang kabar dan ternyata ditangkap aparat Jepang karena membawa narkoba jenis sabu. Kini RCWS sudah bebas dari tahanan Jepang karena terbukti dijebak oleh temannya.
"Yang bersangkutan sudah pulang 11 Juli lalu," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, kepada detikcom, Kamis (1/8/2024).
Diberitakan pada 5 Juli lalu, RCWS dikatakan Judha ditangkap di Jepang karena membawa narkotika. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka kemudian mendampingi RCWS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini baru diketahui, ternyata RCWS tidak bersalah dalam kasus narkoba itu. Namun demikian, RCWS dideportasi oleh Jepang karena RCWS melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.
"Yang bersangkutan dideportasi karena pelanggaran keimigrasian," kata Judha.
Lantas, bagaimana bisa RCWS sempat disangka membawa narkoba ke Jepang? Saat masuk ke Jepang, ditemukan ada narkoba di tas RCWS. Ternyata, tas itu milik temannya. Judha mengonfirmasi bahwa RCWS dijebak oleh temannya.
"Dia membawa tas temannya dan yang bersangkutan tidak mengetahui isinya," kata Judha.
(dnu/imk)