Polda Metro Jaya menangkap dua penyebar video syur diduga mirip wanita berinisial AD di aplikasi Telegram. AD merupakan anak musisi.
AD dipanggil untuk diperiksa pada 6 Agustus mendatang. AD diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024, pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri saat dihubungi wartawan, Sabtu (3/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini polisi sudah menangkap pria inisial MRS (22) dan JE (35) terkait kasus tersebut. Keduanya diketahui merupakan penyebar video porno mirip anak musisi Indonesia tersebut.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Asal-usul Video Porno
Polisi mengungkap asal-usul video porno mirip anak seorang musisi Indonesia yang disebarkan kedua tersangka. Dari hasil interogasi, MRS (22) dan JE (35) mengaku mendapatkan video tersebut dari media sosial.
"Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video dari media sosial yang kemudian di-download dan disimpan pada perangkat handphone miliknya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (1/8).
MRS adalah admin Telegram. Dia menyebarkan konten video syur mirip anak musisi ini pada Telegram yang diberi nama channel Telegram mirip anak musisi.
"Tersangka MRS mengakui bahwa dirinya sebagai admin serta mengoperasikan channel Telegram," katanya.
Polisi menyebutkan tersangka memperjualbelikan video porno tersebut. Motif tersangka adalah ekonomi.
Lihat juga Video 'Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Tak Mau Tuntutan JPU Diketahui Publik':