Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi Raup Omzet Rp 2 Juta Per Bulan

Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi Raup Omzet Rp 2 Juta Per Bulan

Devi Puspitasari - detikNews
Sabtu, 03 Agu 2024 09:54 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Rumondang/detikcom)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap dua orang penyebar video syur diduga mirip wanita berinisial AD, anak musisi, di aplikasi Telegram. Polisi mengatakan pelaku mendapat omzet Rp 2 juta per bulan dalam aksi penyebaran video tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri menjelaskan kedua tersangka sudah beroperasi menyebar video sejak Desember 2023 hingga Juli 2024. Dalam penyebaran video tersebut, mereka meraup omzet Rp 1-2 juta per bulan.

"Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Desember 2023 sampai Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar 1-2 juta," kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade menjelaskan kedua tersangka menawarkan beberapa paket untuk para pengguna Telegram agar bisa bergabung di grup Telegram tersebut. Harga yang ditawarkan bervariatif, mulai Rp 35 ribu hingga Rp 100 ribu.

"Untuk mendapatkan full video, Tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp 35 ribu dan paket VVIP seharga Rp 100 ribu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran)," imbuhnya.

Saat ini polisi sudah menangkap pria inisial MRS (22) dan JE (35) terkait kasus tersebut. Keduanya diketahui merupakan penyebar video porno mirip anak musisi Indonesia tersebut.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

212 Ribu Orang Gabung Telegram

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua orang penyebar video syur diduga mirip wanita berinisial AD, anak musisi, di aplikasi Telegram. Polisi menyebut lebih dari 212 ribu orang mengikuti akun Telegram tersebut.

"Untuk member pengguna yang telah mengikuti channel Telegram milik Tersangka dengan sebanyak 212.843 subscriber (per 25 Juli 2024)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (2/8).

Peran Kedua Tersangka

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan tersangka MRS mengaku sebagai admin akun aplikasi Telegram penyebar konten porno. Dia mengatakan hal ini juga dibuktikan dengan banyaknya konten video porno di ponsel milik MRS yang disita.

"Salah satunya adalah video bermuatan asusila atau pornografi yang diduga mirip anak musisi," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (1/8).

Ade mengungkap MRS telah menjalani perannya sejak September 2023. Dia menyebut MRS mulanya mendapat berbagai konten video porno dari media sosial yang kemudian dikirimkan ke setiap member akun Telegramnya dengan harga bervariasi.

"Selanjutnya dikirimkan kepada setiap member yang membeli dengan nilai harga Rp 35 ribu sampai Rp 100 ribu," ungkap Ade.

Sementara itu, tersangka JE, dia menjelaskan, memiliki peran sebagai admin media sosial X (Twitter). Hal ini juga dibuktikan setelah polisi memeriksa HP milik JE yang ditemukan banyak konten video porno yang diunggah ke media sosial X miliknya.

"Tersangka mengelola akun Twitter atau X dan menawarkan link, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi," terang Ade.

"Sejak tanggal 21 Juli 2024. Tidak memperjualbelikan, namun mentransmisikan-mendistribusikan dan menyebarluaskan," pungkasnya.

Lihat juga Video 'Kuasa Hukum Bantah Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Untung Rp 50 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads