Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang penyebar video syur diduga mirip wanita berinisial AD, anak musisi. Polisi menyebut AD akan dipanggil pekan depan untuk dimintai keterangan.
"Kita schedule-kan minggu depan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/8/2024).
Seperti diketahui, polisi mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus penyebaran video syur mirip anak musisi. Polisi kini telah menangkap pelaku yang menyebarkan video syur tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro telah berhasil mengungkap kasus sekaligus melakukan penangkapan dua orang tersangka dalam kasus pornografi," kata Ade.
Kedua tersangka itu adalah laki-laki inisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (30/7/2024).
Ade Safri mengatakan kedua tersangka ini menyebarkan sejumlah video porno melalui platform media sosial. Salah satu korbannya adalah anak musisi Indonesia.
"Salah satunya adalah konten video syur yang diduga mirip anak musisi," ucapnya.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Diketahui, Perkara tersebut dilaporkan oleh pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah dan sudah teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA. Feri melaporkan pemilik akun terkait Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak juga Video 'Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Terima Vonis Hakim':