Bendera Negara Indonesia adalah bendera merah putih. Menurut aturan perundang-undangan, Bendera Negara ini disebut dengan Sang Merah Putih. Ini berbeda dengan Sang Saka Merah Putih atau istilah untuk Bendera Pusaka.
Lantas apa apakah berbeda antara Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih dengan Bendera Negara Sang Merah Putih?
Untuk memahami lebih lanjut, mari simak penjelasannya menurut Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, berikut ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih
Dalam Pasal 5 UU Nomor 24 Tahun 2009, disebutkan bahwa Bendera Pusaka adalah Sang Saka Merah Putih. Yang dimaksud Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih adalah Bendera Negara yang dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.
"Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta."
Saat ini, Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang asli disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. Sementara yang kini digunakan untuk upacara bendera peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus di Istana Kepresidenan merupakan duplikat dari Bendera Pusaka yang asli.
![]() |
Mengutip dari laman resmi Kemensetneg, Bendera Pusaka inilah yang dijahit dengan mesin jahit tangan oleh Ibu Fatmawati. Namun karena kerapuhan bendera tersebut, sejak tahun 1969, bendera yang dikibarkan untuk peringatan Proklamasi Kemerdekaan dan hari-hari besar nasional lain merupakan versi duplikatnya.
Sejauh ini, Bendera Pusaka sudah tiga kali diduplikasi. Pertama kalinya adalah pada tahun 1969 atas permohonan Husein Mutahar dan digunakan sampai tahun 1984. Kedua kalinya dilakukan pada tahun 1985 dan digunakan sampai tahun 2014. Ketiga kalinya adalah pada tahun 2015 dan yang digunakan hingga kini.
Bendera Negara Sang Merah Putih
Dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009, disebutkan bahwa Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. "Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih."
Yang dimaksud dengan Sang Merah Putih adalah istilah resmi untuk menyebutkan Bendera Negara Indonesia alias bendera merah putih. Berbeda dengan penyebutan yang dikhususkan untuk Bendera Pusaka yakni Sang Saka Merah Putih, alias Bendera Negara yang pertama digunakan.
(wia/imk)