Polisi mengatakan tersangka kasus penganiayaan balita berusia 2 tahun dan bayi 8 bulan, Meita Irianty alias Tata Irianty, yang merupakan pemilik daycare Wensen School dalam kondisi kurang sehat. Polisi akan membantarkan Meita ke RS Polri.
"Jadi kemarin setelah kita tetapkan tersangka dan ditahan juga melakukan pemeriksaan kemarin sebenarnya. Terus hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya akan kita bantarkan ke RS Polri Kramat Jati belum bisa diambil keterangan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).
Arya tak menjelaskan detail kondisi kesehatan Meita yang sedang hamil. Dia juga belum menjelaskan berapa lama masa pembantaran Meita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi seperti yang saya sampaikan, tersangka dalam keadaan kurang sehat tapi keterangan awal sudah kita peroleh, cukup untuk melanjutkan penyidikannya dan saat ini tersangka dalam kondisi kurang sehat. Kemungkinan besar akan kita bantarkan," jelasnya.
"Baru akan dibantarkan. Kalau pembantaran kan gini, misalnya masa penahanan 20 hari, penahanan pertama kan 20 hari. Kalau dia dibantarkannya di hari ketiga gitu ya, berarti mulai dari dibantarkannya itu, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya," sambungnya.
Meita Irianty ditangkap polisi di rumahnya pada Rabu (31/7) malam. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda, Kota Depok, Rabu (31/7) malam.
Arya mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menaikkan status Meita dari terlapor menjadi tersangka.
"Tapi yang tadi ini penangkapan, kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan," ujarnya.