Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara terkait kasus Meita Irianty alias Tata Irianty, pemilik daycare Wensen School, menganiaya balita berusia 2 tahun dan bayi 8 bulan. KemenPPPA minta Wensen School disetop operasionalnya.
"Secara administrasi jika penyelenggaraan layanan tidak sesuai peruntukannya atau tidak sesuai standar layanan dari lembaga yang memberikan ijin, maka dapat dievaluasi bahkan dapat dihentikan operasionalnya. Apalagi jika belum ada ijin operasional, maka sebaiknya ditutup," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Menurut Nahar, karena ada dugaan kekerasan terhadap anak, maka perlu dilakukan upaya perlindungan khusus bagi anak. Termasuk, kata dia, menerapkan sanksi yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni merujuk Pasal 76C jo Pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ini dugaan kekerasan atau sebuah tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seseorang dan berdampak pada kondisi fisik dan psikis anak, maka perlu penanganan cepat (pengobatan dan pemulihan psikis)," ucapnya.
Selain itu, kata dia, korban juga harus dipastikan mendapat pendampingan psikososial sejak pengobatan hingga pemulihan psikis dan sosial.
"Selanjutnya memberikan bantuan dan dukungan yang dibutuhkan baik dalam pemulihan fisik dan psikis, maupun dukungan dalam proses penegakan hukum (ver, vep dan kebutuhan lain). Serta memastikan diberikan pendampingan dan perlindungan selama proses peradilan," imbuhnya.
Polisi Segel Wensen School
Seperti diketahui, Wensen School yang menjadi lokasi penganiayaan itu disegel polisi. Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengatakan penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus penganiayaan yang saat ini tengah berjalan.
"Iya tadi sore pukul 17.00 WIB (dipasangi garis polisi)," kata Made saat dihubungi wartawan, Kamis (1/8).
Dari foto yang diterima detikcom, Kamis (1/8), terlihat polisi memasang police line di Wensen School. Garis polisi tersebut dipasang mengitari pagar Wensen School yang juga merupakan sekolah PAUD.
Terlihat pagar sekolah masih dalam kondisi digembok. Diketahui, Wensen School tidak beroperasi sejak kasus penganiayaan itu mencuat.
Pemilik Daycare Jadi Tersangka
Meita Irianty ditangkap polisi di rumahnya pada Rabu (31/7) malam. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda, Kota Depok, Rabu (31/7) malam.
Arya mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menaikkan status MI dari terlapor menjadi tersangka.
"Tapi yang tadi ini penangkapan, kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan," imbuhnya.
(fas/jbr)