Polisi telah menangkap Meita Irianty alias Tata Irianty, pemilik daycare Wensen School sekaligus influencer parenting, sebagai tersangka kasus penganiayaan balita berusia 2 tahun dan bayi 8 bulan. Polisi kini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus tersebut.
"Hari ini agenda pemeriksaannya masih seperti kemarin, kita memeriksa saksi-saksi dari orang tua korban tambahan termasuk dari saksi yang ada di sekitar TKP. Itu yang kami dalami dulu nanti kita baru akan memanggil saksi yang lain," kata Kapolres Metro Depok kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).
Arya mengatakan tiga orang guru diperiksa. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga orang guru dari sekolah, dan sudah, sudah, sedang dalam pemeriksaan," jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum saksi dan korban, Fathia Fairuza, mengatakan hari ini pihaknya dan perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendampingi saksi dalam pemeriksaan di Polres Depok.
"Baik, hari ini kami akan melanjutkan proses hukum terkait kasus penganiayaan bayi di daycare di Kota Depok. Dan hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi, yaitu guru-guru yang bekerja di Wensen School Indonesia," kata dia.
Fathia mengatakan pihaknya memastikan untuk melindungi saksi. Kemarin, pihaknya juga sudah ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan.
"Untuk Itu, kami pastikan kami juga selaku tim advokasi kasus ini jg akan melindungi para saksi, karena kemarin kami juga sudah pergi meminta asistensi khusus kepada LPSK," tuturnya.
(dek/dek)