Imigrasi Amankan 10 WNA Overstay dan Tak Punya Dokumen Tinggal di PIK

M Iqbal - detikNews
Kamis, 01 Agu 2024 21:52 WIB
Sebanyak 10 WNA diamankan Imigrasi Tangerang, 7 di antaranya akan dideportasi. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) diamankan pihak Imigrasi Tangerang di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Tujuh orang di antaranya dinyatakan overstay dan akan dideportasi ke negara asal.

Kesepuluh WNA ini terjaring dalam operasi gabungan tim pengawasan orang asing (tim pora) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang. Razia itu digelar atas laporan masyarakat karena beberapa WNA di kawasan tersebut meresahkan.

"Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat beberapa orang asing yang meresahkan dan kerap mengganggu masyarakat sekitar di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang, atas laporan tersebut pada hari Kamis, 25 Juli 2024, menggelar apel pelaksanaan operasi gabungan tim pengawasan orang asing (tim pora) kemudian bergerak ke lokasi guna melakukan pengawasan keimigrasian," katanya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Tim gabungan kemudian menyisir kawasan PIK 2 untuk melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap WNA. Alhasil, tim menemukan 10 WNA yang melanggar aturan keimigrasian.

"Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian di lapangan, 7 orang asing diduga telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal," katanya.

Ketujuh orang ini oleh pihak Imigrasi dikenai sanksi deportasi dan penangkalan. Sementara 3 orang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggalnya. Ketiga ditahan oleh petugas.

"Kemudian, 3 orang asing ini diduga telah melanggar Pasal 119 ayat 1, yaitu setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta," tuturnya.




(rfs/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork