Ternyata Ini Penyebab Keppres IKN Belum Diterbitkan

Ternyata Ini Penyebab Keppres IKN Belum Diterbitkan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 01 Agu 2024 20:56 WIB
Suasana Istana Negara dan Istana Garuda terlihat dari kawasan Sumbu Kebangsaan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (28/7/2024). Sumbu Kebangsaan merupakan ruang terbuka di IKN yang menjadi simbol hubungan harmonis antar alam, manusia, dan nilai luhur kebudayaan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Istana Kepresidenan di IKN. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta -

Keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) belum juga terbit sampai saat ini. Pemerintah menjelaskan alasan keppres masih belum diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagai informasi, Undang-Undang tentang IKN Nusantara sudah disahkan pada Selasa (15/2) yang lalu. Namun status pemindahan belum resmi karena menunggu keputusan presiden (keppres) ditandatangani.

Presiden Jokowi sebelumnya sudah buka suara terkait keppres pemindahan ibu kota. Dia menyebut keppres itu bisa saja diteken di eranya atau di pemerintahan selanjutnya, yakni era Prabowo Subianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (8/7).

Jokowi mengatakan melihat situasi lapangan terlebih dahulu. Ia tak ingin memaksakan keadaan.

ADVERTISEMENT

"Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum, jangan dipaksakan. Semuanya dilihat, progres lapangannya dilihat," ujarnya.

Simak soal alasan keppres belum terbit di halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Bendera Pusaka dan Naskah Proklamasi Akan Dikirab ke IKN 10 Agustus

[Gambas:Video 20detik]



Alasan Keppres Belum Diterbitkan

Mensesneg Pratikno menjelaskan alasan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) masih belum terbit saat ini. Pratikno mengatakan ada sejumlah pertimbangan, termasuk pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

"Belum, belum (Keppres IKN diteken)," kata Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).

Pratikno mengatakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan di ibu kota negara. Kesiapan IKN itulah, kata dia, yang masih terus dimatangkan sampai saat ini.

"Jadi keppres untuk pemilihan Ibu Kota Negara itu kan banyak variabel yang harus dihitung, jadi salah satunya tentu saja adalah pelantikan presiden. Pelantikan presiden itu kan harus dilaksanakan di ibu kota negara, jadi kalau ada keppres pemindahan berarti harus siap juga untuk tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru," imbuhnya.

"Jadi itu banyak hal yang harus dipertimbangkan. Sampai sekarang keppres belum diterbitkan," ujar dia.

Keppres Mungkin Terbit Setelah 17 Agustus

Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menduga keppres IKN akan terbiat setelah 17 Agustus 2024. Namun, dia belum bisa memastikan benar atau tidak dugaannya tersebut.

"Ya mungkin saja (keluar setelah tanggal 17 Agustus). Saya fokus mengurusi konsentrasi untuk suksesnya penyelenggaraan 17-an di IKN," kata Heru Budi kepada wartawan di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads