Arief (38), ayah AMW, bayi 8 bulan korban penganiayaan pemilik daycare Wensen School Meita Irianty alias Tata Irianty, mengadu ke Bareskrim Mabes Polri. Dia meminta polisi mengawal tuntas kasus ini hingga korban dijatuhi hukuman setimpal.
Kuasa hukum korban, Anindytha Arsa Prameswari, mengatakan aduan bernomor 533/DUMAS/VII/2024 itu sengaja dibuat agar kasus tersebut tidak hanya berhenti pada menetapkan tersangka.
"Hari ini agendanya adalah melakukan pengaduan masyarakat yang datang dari kalangan influencer maupun aktivis sosial," kata Anindytha kepada wartawan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).
"(Pengaduan dilakukan agar) Kasus ini diberikan atensi khusus, di mana di dalamnya kita akan memberikan tim asistensi dan juga perlindungan hukum terhadap para korban, saksi, dan juga para teman-teman yang mendukung kasus ini," sambungnya.
Anindytha menuturkan, ada ketakutan dari keluarga korban bahwa pelaku bisa mendapatkan perlindungan atas perbuatannya. Terlebih, pemilik daycare yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki kerabat yang diduga mantan anggota Dewan.
Menurutnya, meskipun ipar pelaku sudah bukan anggota Dewan, keluarga khawatir mereka tetap memiliki kekuatan dan dapat terbebas dari jerat hukum. Hal itulah, menurut dia, yang mendasari keluarga korban melayangkan aduan ke Bareskrim Polri.
"Memang si bapak awalnya merasa takut ya. Karena dia bukan siapa-siapa, dan mengingat salah satu keluarga dari pihak lawan merupakan salah satu mantan anggota Dewan," ucapnya.
"Makanya kami di sini selaku tim advokasi akan membantu dan mengawal kasus ini gitu," tambahnya.
Pemilik Daycare Jadi Tersangka
Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dalam gelar perkara itu, penyidik menaikkan status MI sebagai tersangka.
"Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda, Kota Depok, Rabu (31/7).
Arya mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menaikkan status MI dari terlapor sebagai tersangka.
"Tapi yang tadi ini penangkapan, kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan," imbuhnya.
Saat ini MI diamankan di Polres Metro Depok. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka.
"Jadi statusnya ya sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang," imbuhnya.
Simak juga Video: Tampang Meita Irianty Pemilik Daycare Penganiaya Balita yang Ditangkap Polisi
(ond/jbr)