Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih: Aturan Penaikan dan Penurunan

Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih: Aturan Penaikan dan Penurunan

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 01 Agu 2024 17:02 WIB
Ilustrasi bendera Indonesia
Ilustrasi bendera Indonesia (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Salah satu kegiatan wajib saat peringatan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus adalah mengibarkan bendera merah putih. Tata cara pengibaran bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Simak informasinya berikut ini.

Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Menurut Pasal 5 UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.

Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus. Berikut tata cara pengibaran bendera merah putih menurut UU Nomor 24 Tahun 2009.

Pasal 7

(1) Pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

(2) Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.

(3) Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(4) Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Pasal 13

(1) Bendera negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera negara.

(2) Bendera negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera negara.

(3) Bendera negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Pasal 14

(1) Bendera negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh

(2) Bendera negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.

(3) Dalam hal bendera negara, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Pasal 15

(1) Pada waktu penaikan atau penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai penaikan atau penurunan bendera negara selesai.

(2) Penaikan atau penurunan bendera negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Larangan Bendera Negara

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur sejumlah larangan terhadap bendera merah putih sebagai bendera negara Indonesia. Berikut poin-poinnya.

  1. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara;
  2. Setiap orang dilarang memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; dan
  5. Setiap orang dilarang memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads