Merah putih adalah warna bendera kebangsaan Republik Indonesia. Umumnya, bendera merah putih dikibarkan secara serentak di seluruh Indonesia pada saat peringatan HUT RI atau Hari Kemerdekaan RI.
Perlu diketahui, ada aturan terkait ukuran bendera merah putih sesuai tempat pemasangannya. Simak penjelasannya di bawah ini!
Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai Tempat Pemasangannya
Ukuran bendera merah putih yang sesuai dengan tempat pemasangannya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, yang kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama.
Selain itu, bendera merah putih juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Berikut ketentuan ukuran bendera merah putih sesuai tempat pemasangannya.
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
![]() |
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Berikut aturan pengibaran bendera merah putih menurut Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009.
- Pengibaran atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu, pengibaran atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah pada saat 17 Agustus, pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Larangan pada Bendera Merah Putih
Selain ketentuan pemasangan bendera merah putih, terdapat beberapa larangan terhadap bendera merah putih menurut Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Berikut larangan-larangan yang dimaksud.
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.
- Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
- Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.