KPK selesai memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita pada kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Mbak Ita diperiksa sekitar dua setengah jam.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2024), Ita keluar setelah diperiksa sekitar pukul 11.35 WIB. Saat keluar, Mbak Ita mengatakan datang hari ini karena pada Selasa (30/7) kemarin ada kegiatan lain.
"Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya menyebut bahwa semuanya telah sesuai prosedur. Mbak Ita juga meminta doa kepada dirinya.
"Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan Alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja," ucapnya.
4 Orang Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tessa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri atas dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
(ial/dnu)