Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengungkapkan kondisi terkini anaknya setelah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Jonathan mengatakan saat ini David sudah bisa berlari maraton.
Jonathan mengatakan anaknya sempat ingin berkuliah. Namun, kata dia, hal itu masih memerlukan pendampingan, sehingga Jonathan mendaftarkan David ke kegiatan fisik agar bisa mengatur emosi.
"Mungkin teman-teman sudah lihat di beberapa podcast dia. Ya, dia jadi seperti anak yang 'nakal' ya, celetukannya juga udah nggak sewajarnya," kata Jonathan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka kita ikutkan di kegiatan-kegiatan fisik yang berat dengan harapan akan bisa meredam emosinya dan alhamdulillah juga tentu banyak temannya, karena maraton itu kan yang menginisiasi Chico Jerico," sambungnya.
Jonathan mengatakan juga telah berdiskusi terkait masa depan David. Jonathan menyampaikan saat ini pihaknya akan berfokus pada kegiatan fisik untuk David.
"Jadi dia lebih ke fisik saja, karena untuk mengejar yang kognitifnya, mikir-mikir tuh, sampai detik ini juga cukup lemah," ujarnya.
Lebih lanjut Jonathan pun menyoroti penetapan tersangka terhadap Mario Dandy terkait laporan pencabulan terhadap AG (15). Jonathan mengatakan kasus itu harus diusut tuntas.
"Minta bantuan kepada wartawan main ke rumah anak AG. Mereka itu kasihan, padahal Dandy sudah jadi tersangka. Sudah setahun belum ada sidang," ujarnya.
"Jaksanya sudah kencang, memberikan yang terbaik, tapi akhirnya tetap saja pengadilnya itu hakim," imbuh dia.
David Ozora Terima Uang Restitusi
Seperti diketahui sebelumnya, Cristalino David Ozora menerima uang restitusi atau ganti rugi dari terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, sebesar Rp 706 juta. Uang restitusi tersebut merupakan hasil dari lelang terhadap barang rampasan berupa mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo.
Penyerahan uang restitusi itu dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Uang itu diberikan oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtiyas kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
"Acara hari ini yaitu pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang Rubicon yang perkara atas nama Saudara Mario Dandy, yang di mana barang bukti berupa mobil Rubicon ini sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali," kata Ika.
"Yang di mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, yang dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi 2.900 antarbank, dari BRI ke BNI, sehingga menjadi Rp 706.872.100," imbuhnya.