Polisi telah menangkap dua tersangka penyebar video syur diduga mirip anak musisi. Polisi menyebut modus operandi awal kedua tersangka dengan mengiklankan berbagai konten video porno melalui media sosial Telegram.
"Tersangka MRS mengiklankan konten video pornografi, salah satunya video syur yang diduga anak seorang musisi, melalui channel Telegram milik Tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Dia menyebut pada channel Telegram tersebut, Tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornografi melalui link terabox.com. Sementara itu, untuk mendapatkan video utuh, tersangka menawarkan paket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yakni paket VIP seharga 35k (Rp 35 ribu) dan paket VVIP seharga 100k (Rp 100 ribu) dengan pilihan konten," sebut Ade.
Dia menjelaskan, untuk pembayaran paket, para tersangka menyediakan berbagai pilihan berupa e-wallet. Dia mengatakan pembeli yang ingin berlangganan diminta mengirim pesan kepada admin di akun Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.
"Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah eceran, baik paket bulanan maupun paket eceran," terang Ade.
Dia mengungkap para tersangka sudah beroperasi sejak Desember 2023 hingga Juli 2024 dengan omzet bulanan Rp 1-2 juta. Dia juga menyebut channel Telegram milik tersangka memiliki 212.843 subscriber per 25 Jul 2024.
Sementara itu, tersangka JE mengaku mendapat video diduga mirip anak musisi dari sebuah akun yang berkomentar di FYP TikTok miliknya yang mengatakan "Lagi Viral Nih" dan kemudian membagikan link video. Selanjutnya tersangka men-download dan meng-upload ulang kembali video tersebut di akun Twitter miliknya dengan nama @HwanDongZhou.
"Adapun link Twitter dimaksud, per tanggal 30 Jul 2024 telah mendapat 187 views," pungkasnya.
Polisi Sebut Motif Ekonomi Picu Tersangka Sebar Video Syur
Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka penyebar video syur diduga mirip anak musisi. Polisi mengungkap keduanya melakukan ini berlandaskan motif ekonomi.
"Motif Tersangka dalam menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi adalah ekonomi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Kedua tersangka itu adalah laki-laki inisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (30/7/2024).
Ade Safri mengatakan kedua tersangka ini menyebarkan sejumlah video porno melalui platform media sosial. Salah satu korbannya adalah anak musisi Indonesia.
"Salah satunya adalah konten video syur yang diduga mirip anak musisi," ucapnya.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak juga Video 'Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara':